Komplain Pasir Yang Dikirim Jelek, Sopir Truk Tarik Kemaluan Takmir Masjid
GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Maftukhin (29) warga Desa Serah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pengusaha pasir dan batu koral tersebut tega menghajar Imron (48) seorang pengurus takmir masjid Baitussalam, desa setempat.
Tersangka tergolong sadis. Karena tidak hanya memukul korban di bagian punggung sebanyak 2 kali, namun tersangka juga 2 kali menarik alat kelamin korban. Belakangan diketahui penganiayaan ini berawal dari pengiriman pasir untuk pembangunan masjid.
Korban yang menjabat sebagai seksi pengadaan barang kala itu komplain kepada tersangka, bila pasir yang dikirim kualitasnya kurang baik dan harganya terbilang mahal. Merasa barang kirimannya dikomplain, tersangka pun tersinggung lalu menjemput korban dengan mobil pribadinya.
Kasus penganiayaan tersebut kini ditangani oleh penyidik Polsek Dukun. Dikarenakan lokasi kejadiannya berada di waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik, pada pertengahan Oktober 2019 lalu. Meski sudah berjalan lebih dari 4 bulan, kasus tersebut belum di P21 (dinyatakan lengkap).
“Perkaranya sudah dalam proses penyidikan, namun belum P21. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan korban untuk melengkapi berkas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Dukun Bripka Reza Wahyu, Sabtu (1/01/2020).
Atas perbuatan itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan. “Tersangkanya tidak kita tahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Imron selaku korban berharap kasus ini dapat diproses sebagaimana mestinya. Dia pun heran, kenapa sudah lebih dari 4 bulan kasus yang dialaminya tidak kunjung selesai. Malahan dia harus dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan ulang.
“Saya ingin kasusnya segera diproses. Karena laporannya sudah cukup lama. Sempat ada ajakan untuk diselesaikan secara damai. Tapi yang bersangkutan maunya ketemu di luar. Tidak mau di rumah atau balai desa,” kata Imron saat ditemui di Mapolsek Dukun. (*)
Korban Imron saat menjalani pemeriksaan ulang di Mapolsek Dukun. Korban Imron saat menjalani pemeriksaan ulang di Mapolsek Dukun. |
Tersangka tergolong sadis. Karena tidak hanya memukul korban di bagian punggung sebanyak 2 kali, namun tersangka juga 2 kali menarik alat kelamin korban. Belakangan diketahui penganiayaan ini berawal dari pengiriman pasir untuk pembangunan masjid.
Korban yang menjabat sebagai seksi pengadaan barang kala itu komplain kepada tersangka, bila pasir yang dikirim kualitasnya kurang baik dan harganya terbilang mahal. Merasa barang kirimannya dikomplain, tersangka pun tersinggung lalu menjemput korban dengan mobil pribadinya.
Kasus penganiayaan tersebut kini ditangani oleh penyidik Polsek Dukun. Dikarenakan lokasi kejadiannya berada di waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik, pada pertengahan Oktober 2019 lalu. Meski sudah berjalan lebih dari 4 bulan, kasus tersebut belum di P21 (dinyatakan lengkap).
“Perkaranya sudah dalam proses penyidikan, namun belum P21. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan korban untuk melengkapi berkas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Dukun Bripka Reza Wahyu, Sabtu (1/01/2020).
Atas perbuatan itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan. “Tersangkanya tidak kita tahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Imron selaku korban berharap kasus ini dapat diproses sebagaimana mestinya. Dia pun heran, kenapa sudah lebih dari 4 bulan kasus yang dialaminya tidak kunjung selesai. Malahan dia harus dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan ulang.
“Saya ingin kasusnya segera diproses. Karena laporannya sudah cukup lama. Sempat ada ajakan untuk diselesaikan secara damai. Tapi yang bersangkutan maunya ketemu di luar. Tidak mau di rumah atau balai desa,” kata Imron saat ditemui di Mapolsek Dukun. (*)