Jaksa Agung: Pelajar Bunuh Begal Akan Dikembalikan ke Orang Tua
Jakarta - Pelajar berinisial ZL (17) di Malang, Jawa Timur, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap begal bernama Misnan (35). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ZL membela diri dalam kejadian itu.
"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa, kemudian si anak-anak ini itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Negeri Malang tak melakukan penahanan terhadap ZL. Selain itu, Burhanuddin mengatakan tuntutan ke ZL nantinya akan dikembalikan ke orang tua.
"Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam, dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa (21/1) besok ada tuntutannya, dan tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," ujarnya.
Baca juga:
Tuntutan untuk Pelajar yang Bunuh Begal Tergantung Fakta Persidangan
Sebelumnya, ZL didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana. ZL membunuh begal bernama Misnan (35) karena Misnan hendak merampas dan memperkosa pacarnya. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberi dukungan moral kepada ZL.
"BPIP ingin berikan dukungan moral, bagaimana keadilan harus diutamakan. Berdasarkan informasi dari ZA dan pengacaranya, dia adalah korban begal. Dia melakukan perlawanan terhadap pelaku kriminal," kata Plt Kepala BPIP Hariyono kepada detikcom, Minggu (19/1).
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Lamhot Aritonang/detikcom) |
"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa, kemudian si anak-anak ini itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Negeri Malang tak melakukan penahanan terhadap ZL. Selain itu, Burhanuddin mengatakan tuntutan ke ZL nantinya akan dikembalikan ke orang tua.
"Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam, dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa (21/1) besok ada tuntutannya, dan tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," ujarnya.
Baca juga:
Tuntutan untuk Pelajar yang Bunuh Begal Tergantung Fakta Persidangan
Sebelumnya, ZL didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana. ZL membunuh begal bernama Misnan (35) karena Misnan hendak merampas dan memperkosa pacarnya. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberi dukungan moral kepada ZL.
"BPIP ingin berikan dukungan moral, bagaimana keadilan harus diutamakan. Berdasarkan informasi dari ZA dan pengacaranya, dia adalah korban begal. Dia melakukan perlawanan terhadap pelaku kriminal," kata Plt Kepala BPIP Hariyono kepada detikcom, Minggu (19/1).