Pengacara: Eggi Sudjana Diberi Surat Penangkapan Saat Diperiksa Penyidik
Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menyebut kliennya mendapat surat penangkapan dari penyidik saat sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pitra menyebut Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam terhitung sejak hari ini.
"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB. Pitra menyebut selama 1 x 24 jam Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya.
Atas dikeluarkannya surat penahanan itu saat Eggi sedang diperiksa, menurut Pitra, hal itu sangat janggal. Eggi sendiri disebutnya tidak akan melarikan diri jadi tidak perlu penyidik menangkap Eggi saat sedang diperiksa.
"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar dari pada ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik," ungkap Pitra.
Eggi sendiri disebutnya merasa sedang dikriminalisasi. Pitra kemudian membacakan surat dari Eggi Sudjana yang dibacakan untuk awak media.
"Aneh makarnya tidak ada tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap, tertanda Eggi Sudjana," kata Pitra membacakan surat dari Eggi.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum mengetahui terkait surat penangkapan itu.
"Saya cek dulu ya," kata Argo.
"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB. Pitra menyebut selama 1 x 24 jam Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya.
Atas dikeluarkannya surat penahanan itu saat Eggi sedang diperiksa, menurut Pitra, hal itu sangat janggal. Eggi sendiri disebutnya tidak akan melarikan diri jadi tidak perlu penyidik menangkap Eggi saat sedang diperiksa.
"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar dari pada ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik," ungkap Pitra.
Eggi sendiri disebutnya merasa sedang dikriminalisasi. Pitra kemudian membacakan surat dari Eggi Sudjana yang dibacakan untuk awak media.
"Aneh makarnya tidak ada tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap, tertanda Eggi Sudjana," kata Pitra membacakan surat dari Eggi.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum mengetahui terkait surat penangkapan itu.
"Saya cek dulu ya," kata Argo.