BPN Prabowo akan Advokasi Iwan Adi Sucipto

Cirebon - Polisi menciduk Iwan Adi Sucipto (49) warga Cirebon yang membuat dan menyebarluaskan video hoaks ulang tahun PKI dan provokasi TNI-Polri. Iwan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabawo Subianto-Sandiaga Uno rencananya memberikan bantuan hukum terhadap Iwan. "Saya koordinasi dengan BPN. Ya, ada bantuan hukum nanti saya ke Jakarta," kata Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum tersangka Iwan Adi Sucipto, kepada awak media di Mapolres Cirebon Jalan Raden Dewi Sartika Kabupaten Cirebon, Jabar, Senin (13/5/2019) malam.

Ibrahim mengaku sudah berkoordinasi dengan BPN terkait kasus yang menjerat Iwan. Menurut BPN, lanjut Ibrahim, pihaknya diminta untuk mengikuti proses yang sedang berjalan.

"Ya agar jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Bantuan hukum dari BPN tersebut tentu beralasan. Ibrahim menjelaskan Iwan merupakan salah seorang relawan pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno di wilayab Cirebon.

"Iya sebagai relawan, masuk tim ulama. Itu murni pemikiran beliau, dari beliau sendiri. Ini baru pemeriksaan, belum sampai proses penahanan. Karena ini berkaitan dengan UU ITE," ujar Ibrahim.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumilar mengatakan kasus yang menjerat Iwan penanganannya dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Penanganan dilimpahkan Polda Jabar. Akan dikembangkan oleh tim spesialis di sana. Berkas sudah lengkap, serah terima berkas perkara sudah dilakukan," katanya di Mapolres Cirebon.

Kartoni mengatakan selama pemeriksaan Iwan dicecar sekitar 30 pertanyaan. Sedikitnya lima orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut.

"Pertanyaan sekitar 30 pertanyaan. Sekitar 3 sampai 4 jam," ucap Kartono.