Kivlan Zein Dicekal ke Luar Negeri, Polri: Dia Mau ke Brunei lewat Batam
Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengakui, Bareskrim sempat menemui terlapor kasus dugaan makar Mayjen Purn Kivlan Zein di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019).
Ia menuturkan, aparat mendatangi Kivlan yang hendak menaiki pesawat untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi, sekaligus pencegahan keluar negeri.
”Betul, penyerahan surat panggilan, dan dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei Darussalam lewat Kota Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” kata Adi melalui pesan singkat.
Sementara Kapolres Bandara Soekarno – Hatta, Komisaris Besar Victor Togi Tambunan mengakui, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein disambangi aparat Bareskrim Polri saat berada di Terminal 3 Gate 22, Jumat (10/5/2019).
Namun, Victor menegaskan tak ada aktivitas penangkapan terhadap Kivlan Zein. Pada hari yang sama, kata dia, Kivlan Zein juga terpantau menggunakan pesawat menuju Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
”Iya, dari penerbangannya, kami monitor, dia akan terbang ke Batam. Tak ada upaya paksa terhadap beliau. Mungkin iya dari Bareskrim ada melakukan aktivitas, tapi tak melakukan penangkapan,” kata Victor kepada Suara.com, Jumat malam.
Setelah itu, kata dia, Kivlan Zein juga terpantau jadi terbang menggunakan pesawat ke Kota Batam.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombas Argo Yuwono mengatakan, Kivlan Zen diberi surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi saat yang bersangkutan berada di Bandara Soetta. Tak hanya itu, Kivlan juga dicekal untuk pergi ke luar negeri.
"Ya, dia dicekal. Itu fotonya itu kasih surat panggilan," ujar Argo. Kivlan juga akan dipanggil polisi pada Senin (13/5/2019) oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan oleh pelapor bernama Jalaludin.
Warga Serang, Banten tersebut melaporkan Kivlan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
"Sudah diterima laporannya tadi malam di Bareskrim Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menuturkan, aparat mendatangi Kivlan yang hendak menaiki pesawat untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi, sekaligus pencegahan keluar negeri.
”Betul, penyerahan surat panggilan, dan dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei Darussalam lewat Kota Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” kata Adi melalui pesan singkat.
Sementara Kapolres Bandara Soekarno – Hatta, Komisaris Besar Victor Togi Tambunan mengakui, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein disambangi aparat Bareskrim Polri saat berada di Terminal 3 Gate 22, Jumat (10/5/2019).
Namun, Victor menegaskan tak ada aktivitas penangkapan terhadap Kivlan Zein. Pada hari yang sama, kata dia, Kivlan Zein juga terpantau menggunakan pesawat menuju Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
”Iya, dari penerbangannya, kami monitor, dia akan terbang ke Batam. Tak ada upaya paksa terhadap beliau. Mungkin iya dari Bareskrim ada melakukan aktivitas, tapi tak melakukan penangkapan,” kata Victor kepada Suara.com, Jumat malam.
Setelah itu, kata dia, Kivlan Zein juga terpantau jadi terbang menggunakan pesawat ke Kota Batam.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombas Argo Yuwono mengatakan, Kivlan Zen diberi surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi saat yang bersangkutan berada di Bandara Soetta. Tak hanya itu, Kivlan juga dicekal untuk pergi ke luar negeri.
"Ya, dia dicekal. Itu fotonya itu kasih surat panggilan," ujar Argo. Kivlan juga akan dipanggil polisi pada Senin (13/5/2019) oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan oleh pelapor bernama Jalaludin.
Warga Serang, Banten tersebut melaporkan Kivlan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
"Sudah diterima laporannya tadi malam di Bareskrim Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (8/5/2019).