Pria Ini Rusak Mobil Mantan Istri yang Ajak Suami Baru ke Rumah Hasil Jerih Payahnya

Tulungagung - Seorang pria di Tulungagung nekat merusak mobil mantan istrinya menggunakan linggis. Ia kecewa rumah hasil jerih payahnya ditempati mantan istri bersama suami barunya.

Pelaku adalah MS (42), warga Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Ia mengaku pernah menyampaikan langsung kepada mantan istrinya bahwa rumah tersebut boleh ditempati bersama anak-anaknya. Namun ia tidak mengizinkan suami baru istrinya ikut menempati rumah itu.

"Tiga bulan yang lalu sudah saya bilang, boleh nikah (lagi), tapi jangan ditempati rumahku ini," kata MS, Senin (24/2/2020).

Puncak kekecewaan itu dilampiaskan MS dengan merusak mobil Sigra AD-9025-KT milik mantan istrinya, WYN (38). Pelaku menghantam mobil korban dengan sebatang linggis. Akibatnya, kaca bagian depan, samping, dan belakang hancur.

Saat itu WYN dan suami barunya menghalangi aksi pelaku menggunakan tangan kosong. Akibatnya, kedua tangan korban justru mengalami luka.

Beruntung, saat kejadian, ada warga yang melerai sehingga kedua korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

MS menjelaskan, saat berpisah dengan istrinya itu, ia mengklaim telah meninggalkan sebagian harta bendanya, yakni berupa rumah, tiga unit mobil, dan uang puluhan juta rupiah.

"Karena rumah itu dibangun di lahan mertua, maka saya serahkan untuk anak," ujar MS.

Saat ditanya kenapa perusakan tersebut hanya dilakukan pada bagian kaca mobil, MS berdalih agar apabila diminta mengganti atau memperbaiki, ia tidak mengeluarkan biaya tinggi.

"Kalau kaca saja kan tidak mahal," lanjutnya.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia membenarkan adanya perusakan tersebut. Saat ini kasusnya telah ditangani Satreskrim Polres Tulungagung. Akibat perusakan dan penganiayaan itu, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Seharusnya, kalau menyelesaikan masalah, jangan seperti ini. Karena, kalau sudah merusak, tentu melanggar hukum," kata AKBP Eva Guna Pandia.

Kini tersangka diamankan di Polres Tulungagung. Ia dijerat Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan.