Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Ini Pengakuan Ketua Ikatan Gay Tulungagung
Surabaya - Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) M Hasan atau Mami Hasan (41) ditangkap polisi akibat perbuatannya mencabuli 11 anak di bawah umur. Hasan mengaku perbuatannya sudah dilakukan setahun ini.
"Satu tahun ini, 2018 sampai 2019," kata Hasan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (20/1/2020).
Selain itu, Hasan menyebut para korban yang datang ke rumahnya, mengaku butuh uang. Hasan pun menawari uang namun dengan sejumlah syarat. Yakni mau berhubungan badan dengannya.
"Mereka datang ke saya butuh uang, terus (saya tawari) main mau, mereka datang ke rumah saya, saya ajak masuk kamar," imbuh Hasan.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menyebut Hasan yang memiliki kedai kopi biasanya membujuk anak-anak yang pergi ke kedainya.
"Mami H ini dia membujuk anak-anak yang kebetulan dia mengelola kedai kopi. Anak-anak yang datang minum kopi di sana, dia membujuk dengan iming-iming Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu," kata Pitra.
Saat ada anak yang terbujuk uang tersebut, Hasan langsung bergerak cepat mengajak anak itu ke rumahnya dan melakukan aksinya.
"Kemudian ada anak yang terpengaruh, dan dibawa ke rumah yang bersangkutan, di situ dia melakukan pidana pencabulan," imbuhnya.
Pitra menambahkan anak-anak yang menjadi korban Hasan berkisar antara 15 hingga 17 tahun. "Kami dalami ada 11 korban untuk saat ini, usianya 15 sampai 17 tahun. Dia ditangkap di Desa gondang," lanjut Pitra.
Dalam mengamankan Hasan, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kepingan CD berisikan video porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom hingga handphone dan uang milik pelaku. Atas perbuatannya, Hasan terkena ancaman pidana hingga 15 tahun.
"Tersangka Mami H melakukan tindak kejahatan terkait dengan UU Perlindungan anak no 17 tahun 2016 di mana kita kenakan pasal 82 terkait kebohongan, membujuk anak-anak atas perbuatan cabul. Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ini cukup berat ya," pungkas Pitra.
"Satu tahun ini, 2018 sampai 2019," kata Hasan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (20/1/2020).
Selain itu, Hasan menyebut para korban yang datang ke rumahnya, mengaku butuh uang. Hasan pun menawari uang namun dengan sejumlah syarat. Yakni mau berhubungan badan dengannya.
"Mereka datang ke saya butuh uang, terus (saya tawari) main mau, mereka datang ke rumah saya, saya ajak masuk kamar," imbuh Hasan.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menyebut Hasan yang memiliki kedai kopi biasanya membujuk anak-anak yang pergi ke kedainya.
"Mami H ini dia membujuk anak-anak yang kebetulan dia mengelola kedai kopi. Anak-anak yang datang minum kopi di sana, dia membujuk dengan iming-iming Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu," kata Pitra.
Saat ada anak yang terbujuk uang tersebut, Hasan langsung bergerak cepat mengajak anak itu ke rumahnya dan melakukan aksinya.
"Kemudian ada anak yang terpengaruh, dan dibawa ke rumah yang bersangkutan, di situ dia melakukan pidana pencabulan," imbuhnya.
Pitra menambahkan anak-anak yang menjadi korban Hasan berkisar antara 15 hingga 17 tahun. "Kami dalami ada 11 korban untuk saat ini, usianya 15 sampai 17 tahun. Dia ditangkap di Desa gondang," lanjut Pitra.
Dalam mengamankan Hasan, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kepingan CD berisikan video porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom hingga handphone dan uang milik pelaku. Atas perbuatannya, Hasan terkena ancaman pidana hingga 15 tahun.
"Tersangka Mami H melakukan tindak kejahatan terkait dengan UU Perlindungan anak no 17 tahun 2016 di mana kita kenakan pasal 82 terkait kebohongan, membujuk anak-anak atas perbuatan cabul. Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ini cukup berat ya," pungkas Pitra.