Gugat ke MK, Prabowo-Sandi Klaim Menang Pilpres 52 Persen
Jakarta - Prabowo-Sandiaga memperbaiki permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 dengan mengklaim menang 52 persen. Namun MK menolak perbaikan tersebut dan tetap mengakui gugatan versi 24 Mei 2019.
"Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen," demikian bunyi lampiran dalam gugatan tersebut sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (11/6/2019).
Versi Prabowo berbeda dengan keputusan KPU bahwa jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123.
"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urt 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," tuntut Prabowo yang memberikan kuasa ke Bambang Widjajanto (BW) dkk.
Namun klaim kemenangan Pilpres 2019 itu hanya dijadikan lampiran. Mahkamah Konstitusi (MK) memilih menggunakan gugatan hasil pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei lalu. Dalam gugatan versi pertama itu, Prabowo-Subianto tidak menyebut angka kemenangan suara versi dirinya.
"Nah permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu di cap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu. Itu yang pertama.Sementara yang perbaikan yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
"Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen," demikian bunyi lampiran dalam gugatan tersebut sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (11/6/2019).
Versi Prabowo berbeda dengan keputusan KPU bahwa jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123.
"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urt 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," tuntut Prabowo yang memberikan kuasa ke Bambang Widjajanto (BW) dkk.
Namun klaim kemenangan Pilpres 2019 itu hanya dijadikan lampiran. Mahkamah Konstitusi (MK) memilih menggunakan gugatan hasil pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei lalu. Dalam gugatan versi pertama itu, Prabowo-Subianto tidak menyebut angka kemenangan suara versi dirinya.
"Nah permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu di cap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu. Itu yang pertama.Sementara yang perbaikan yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).