Pilot Pencuri Arloji di Bali Ngaku Menyesal dan Sakit Kleptomania

Bali - Pilot Putra Setiaji (30) alias Aji mengakui perbuatannya mengutil arloji di toko di Terminal Keberangkatan lantai 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Aji mengaku menyesali perbuatannya itu.

"Saya di toko sekitar 15 menit, saya tidak ada niat mengambil. Jam saya ambil dari etalase secara tidak sadar saya masukkan kantong lalu saya kembali ke hotel besoknya saya ditangkap," kata Aji saat menjalani sidang di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (12/6/2019).

Aji mengaku tidak sadar telah mengambil arloji dari etalase toko. Dia pun mengaku malu saat menyadari telah mengambil arloji tersebut.

"Saya tidak sadar mengambil. Saya sadarnya mengambil saat memasukkan tangan saya ke saku celana, kok ada jam tangan. Ada niat mengembalikan tapi malu, saya bawa aja ke hotel biar besokannya," terangnya.

"Itulah kesalahan saya bukan langsung balik ke toko bayar apa gimana, saya malu," sambung Aji.

Aji mengatakan keesokan harinya dia keburu didatangi pihak toko, petugas aviation security (avsec), dan sekuriti. Dia juga mengaku sempat tidak mau mengakui perbuatannya karena dilihat banyak orang.

"Saat ditangkap, saya dibawa ke ruangan dan diperiksa. Saat diperiksa saya nggak mengaku karena di ruang terbuka, setelah dibawa ke ruangan lain saya baru mengakui. Sempat ingin membeli tapi orang tokonya nggak mau, diselesaikan lewat jalur hukum katanya," ujar ayah satu anak ini.

Pilot yang memiliki gaji minimal Rp 30 juta per bulan ini lantas mengaku memiliki riwayat kleptomania. Dia menyebut pernah menjalani terapi untuk mengobatinya.

"Riwayat medis (klepto) ada. Saya pernah jalani terapi 2007-2008 karena impuls gerak tidak terkontrol," jelasnya.

Aji mengungkap dia juga pernah punya riwayat mengutil barang-barang saat di Jakarta. Di antaranya buku dan kamera underwater.

"Iya, sempat ambil barang tapi diselesaikan kekeluargaan. Di Jakarta, ambil satu buku, satu kamera underwater. Kekeluargaan juga," katanya.

Ketua majelis hakim Bambang Ekaputra pun menasihati terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Meski memiliki riwayat sakit, mengambil barang tanpa izin tetap dilarang undang-undang.

"Saudara berhati-hati dengan sikap saudara tidak semuanya bisa diselesaikan kekeluargaan seperti yang sudah-sudah dengan terapi atau pengobatan dan sebagainya karena perbuatan ini dilarang undang-undang," pesan Bambang yang disambut anggukan oleh terdakwa.