Ketua GNPF-U Bogor Jadi Tersangka terkait Video Ajakan Perlawanan
Jakarta - Tim Polres Bogor Kota menangkap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Iyus Khaerunnas terkait dengan ajakan perlawanan dalam video yang beredar di media sosial. Iyus kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Status sudah tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/5/2019).
Hendri menjelaskan, Iyus dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau Pasal 160 KUHPidana.
Iyus ditangkap pada hari Jumat (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Hendri membenarkan bahwa Iyus ditangkap karena video yang beredar, di mana Iyus berbicara mengenai adanya kecurangan pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan untuk melawan itu semua.
"Kasus dugaan terkait video yang beredar," ujar Hendri terkait kasus yang tengah diperiksa pada Iyus.
"Status sudah tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/5/2019).
Hendri menjelaskan, Iyus dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau Pasal 160 KUHPidana.
Iyus ditangkap pada hari Jumat (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Hendri membenarkan bahwa Iyus ditangkap karena video yang beredar, di mana Iyus berbicara mengenai adanya kecurangan pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan untuk melawan itu semua.
"Kasus dugaan terkait video yang beredar," ujar Hendri terkait kasus yang tengah diperiksa pada Iyus.