Video Buka Baju di Atas Panggungnya Viral, Pedangdut ICS Terancam 10 Tahun Penjara & Denda Rp 5 M
Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pedangdut yang nekat membuka baju dan melepas bra-nya sembari bernyanyi di atas panggung.
Usut punya usut, pedangdut tersebut berinisial ICS.
Dia diketahui melakukan aksi nekat itu agar mendapatkan saweran dari para penonton.
Rekaman adegan tak senonoh ICS itu kemudian tersebar di grup WhatsApp dan media sosial yang lain.
Setelah videonya tersebar luas, pihak berwajib pun ikut turun tangan.
ICS pun ditangkap di kediamannya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ICS yang baru menginjak usia 24 tahun ini terancam hukuman pidana 10 tahun.
Selain itu, dirinya juga diancam dengan denda sebesar Rp 5 Miliar.
Untuk lebih lenkapnya, simak deretan fakta perihal kasus pedangdut ICS berikut ini:
1. Penjelasan Resmi Polisi
Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.
Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020) terkait kasus ini.
"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.
2. Kronologi, Ada Minuman Keras
Kronologinya, ada sebuah acara pada hari Minggu (19/1/2020).
Acara yang berlangsung malam tersebut menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.
Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.
Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.
3. Ternyata Disawar Penonton yang Joged
Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran seratus ribu dan meminta biduan buka baju.
ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta dalamannya (BH).
Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.
4. Nyanyi di Atas Meja, Direkam Warga dan Video Tersebar
Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.
"Kemudian (penonton) memosting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.
Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.
"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.
5. Biduan Dangdut dari Kalimantan
Diketahui, ICS merupakan warga asal Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.
Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.
Selain saksi, pelaku yang memosting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.
ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri. (Tribunnewsmaker/ *)
Dalam video tersebut, terlihat seorang pedangdut yang nekat membuka baju dan melepas bra-nya sembari bernyanyi di atas panggung.
Usut punya usut, pedangdut tersebut berinisial ICS.
Dia diketahui melakukan aksi nekat itu agar mendapatkan saweran dari para penonton.
Rekaman adegan tak senonoh ICS itu kemudian tersebar di grup WhatsApp dan media sosial yang lain.
Setelah videonya tersebar luas, pihak berwajib pun ikut turun tangan.
ICS pun ditangkap di kediamannya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ICS yang baru menginjak usia 24 tahun ini terancam hukuman pidana 10 tahun.
Selain itu, dirinya juga diancam dengan denda sebesar Rp 5 Miliar.
Untuk lebih lenkapnya, simak deretan fakta perihal kasus pedangdut ICS berikut ini:
1. Penjelasan Resmi Polisi
Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.
Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020) terkait kasus ini.
"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.
2. Kronologi, Ada Minuman Keras
Kronologinya, ada sebuah acara pada hari Minggu (19/1/2020).
Acara yang berlangsung malam tersebut menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.
Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.
Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.
3. Ternyata Disawar Penonton yang Joged
Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran seratus ribu dan meminta biduan buka baju.
ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta dalamannya (BH).
Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.
4. Nyanyi di Atas Meja, Direkam Warga dan Video Tersebar
Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.
"Kemudian (penonton) memosting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.
Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.
"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.
5. Biduan Dangdut dari Kalimantan
Diketahui, ICS merupakan warga asal Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.
Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.
Selain saksi, pelaku yang memosting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.
ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri. (Tribunnewsmaker/ *)