Hakim MK Terkejut Mendengar Pengakuan Saksi Prabowo yang Berstatus Tahanan Kota

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna terkejut mendengar pengakuan saksi Prabowo-Sandi Kabupaten asal Batubara, Rahmadsyah.

Hal tersebut tampak saat sidang MK seperti yang divideokan TVOnenews yang tayang pada Rabu (19/6/19).

Rahmadsyahmengaku memiliki video tentang oknum anggota polisi yang mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon 01 pada Pilpres 2019.


Lantas kuasa hukum puhak terkait, Jokowi-Ma'ruf memberikan pertanyaan kepada Rahmadsyah.

"Apakah benar saudara mendengar bahwa polisi mengatakan Jokowi orang baik dan negara ini aman?" tanya kuasa hukum Jokowi.

Rahmadsay lantas membenarkan.

Rahmadsyah mengaku mendengar bahwa pihak kepolisian mengatakan Jokowi orang baik dan keadaan negara ini cukup aman.

Rahmadsyah mengaku dirinya berstatus tahahan kota.

"Yang memberikan status kejaksaan Pak," ujar Rahmadsyah.

Lalu Rahmadsyah mengaku bahwa dirinya sudah memberikan surat pemberitahuan.

Lalu kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menegaskan bahwa tahanan kota tidak boleh meninggalkan kota jika tidak diizinkan karena itu melanggar undang-undang.

I Dewa Gede Palguna lantas menanyakan.

"Apakah saudara sudah mengirim surat pemberitahuan bahwa saudara ke Jakarta untuk memberikan saksi di persidangan ini?" tanya I Dewa Gede Palguna.

Rahmadsyah lantas membatah hal itu.

Rahmadsyah mengaku bahwa dirinya memberikan surat pemberitahuan bahwa dirinya pergi ke Jakarta menemani sang ibu yang sedang sakit.

"Jadi isi surat pemberitahuan saya adalah berangkat ke Jakarta untuk menemani ibu saya yang sakit," ujar Rahmadssyah.

"ooooh,. jadi begitu isi pemberitahuan dan belum ada jawaban dari tempat saudara?" tanya I Dewa Gede Palguna dengan wajah terkejut.

"Tim kuasa hukum saya hadir di persidangan PM Kisaran," ujarnya.

Rahmadsyah mengaku bahwa dirinya hadir di persidangan adalah inisiatif sendiri tanpa paksaan dari pihak lain.

Sebelumnya, Saat dimintai keterangan, Rahmadsyah berbicara dengan nada yang cukup pelan sehingga diperingatkan oleh hakim.

Saldi menanyakan kepada Rahmadsyah yang mengaku memiliki video tentang oknum anggota polisi yang mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon 01 pada Pilpres 2019.

"Anda menyebut tadi punya rekaman ya?" tanya Saldi.

Rahmadsyah pun membenarkan.

"Itu diserahkan ke kuasa hukum tidak untuk dijadikan alat bukti?" tanya Saldi.

Rahmadsyah menjawabnya dengan mengatakan menyerahkan video tersebut ke kordinator satgas Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi.

Saldi pun menanyakannya kepada tim kuasa hukum terkait hal tersebut.

"Kuasa hukum itu diserahkan atau tidak?"

Kuasa hukum paslon 02 Nasrullah kemudian mengatakan video tersebut belum diserahkan kepada pihaknya.

"Belum diserahkan kepada kami. Kordinator mana yang saudara serahkan?" tanya Nasrullah kepada Rahmadsyah.

"Koordinator satgas," jawab Rahmadsyah.

"Jadi tidak dimasukan ke bukti ya?" tanya Saldi ke Rahmadsyah.

Nasrullah kemudian memotong pertanyaan Saldi sebelum menjawab.

"Kapan saudara serahkan ke satgas?" tanya Nasrullah kepada Rahmadsyah.

Saldi lantas memperingatkan Nasrullah untuk tidak memotong pembicaraannya dengan Rahmadsyah.

"Tunggu pak, saya belum selesai. Pak Nasrullah ini sabar banget, tapi begitu saya bertanya tiba-tiba dipotong langsung," ujar saldi.

kemudian, Saldi menyinggung kacamata hitam yang dikenakan sejak bersaksi di persidangan.

"Padahal saya punya waktu juga untuk memuji kacamatanya Pak Rahmadsyah ini. Malam-malam begini masih pakai kaca mata hitam, ini kan luar biasa juga ini," kata Saldi.

Para hadirin yang berada di sidang tersebut tertawa.

Lantas, Rahmadsyah mengaku meminta perlindungan kepada kuasa hukum 02.

Sebelum melanjutkan ucapannya, Rahmadsyah juga sempat ditegur Majelis Hakim terkait kacamatanya.

"Itu kacamata saudara kacamata ukuran (minus) atau kacamata hiasan?" tanya Majelis Hakim.

Rahmadsyah lantas mengaku bahwa kacamata yang ia kenakan adalah kacamata hiasan.

Seketika Rahmadsyah pun melepas kacamatanya dan melanjutkan keterangannya.

"Saudara tadi tidak merasa terancam, sekarang berencana minta perlindungan,mana yang benar?" tanya hakim.

"Kan begini, berkaitan dengan status saya sebagai terdakwa pak," jawab Rahmadsyah. (*)