Dosen Pembuat Hoax 'Server KPU Disetting' Minta Maaf ke KPU dan Pemerintah
Jakarta - WN (54), tersangka pembuat hoax 'server KPU disetting menangkan Jokowi-Ma'ruf 57 persen' meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf itu ditujukan kepada KPU dan Pemerintah.
"Saya minta maaf ke KPU dan ke Pemerintahan yang sekarang, maaf," kata dosen ilmu IT ini usai dihadirkan dalam rilis penangkapan dirinya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo, yang mendampingi WN mengatakan tersangka tidak kenal dengan dua tersangka buzzer yang terlebih dahulu ditangkap.
"Dia tidak kenal sama buzzer," ucap Rickynaldo.
Diketahui dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai buzzer. Keduanya ditangkap di tempat terpisah, yakni Jakarta Timur dan Lampung pada awal April 2019.
Rickynaldo menyampaikan masih ada lagi seorang yang diperiksa terkait kasus ini. Dia adalah si perekam ucapan WN saat sedang melakukan presentasi dalam rapat koordinasi pemenangan paslon capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di kediaman mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.
"Yang rekam masih didalami. Sudah diperiksa," tutur Rickynaldo.
Ternyata Dosen di Solo
WN (54), pria yang menyebar hoax server KPU di-setting untuk memenangkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, merupakan akademisi. WN adalah dosen ilmu IT di dua perguruan tinggi di Solo, Jawa Tengah.
"Dia juga latar belakang sebelumnya dosen bidang IT di dua universitas di solo. Memang kemampuannya memberikan pelajaran, di bidang IT sudah ada pengakuannya, dia seorang magister ilmu komputer," kata Kasubdit II Direktorar Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Rickynaldo menuturkan sejak KPU melaporkan adanya hoax tersebut ke Bareskrim, WN masuk dalam daftar buronan kepolisian. Namun dirinya berpindah-pindah tempat antara Jakarta dan Solo.
"Selama menjadi DPO, dia berputar-puta di Jakarta, lalu ke Solo. Dan sejak 28 april 2019, yang bersangkutan itu kembali ke Solo karena dia memang rumahnya di Solo," ucap Ricky.
Dia lalu menjelaskan motif WN membuat hoax itu agar dianggap hebat dan ditarik menjadi salah anggota tim IT paslon capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"(Motif) mendapat pengakuan kredibiltasnya, ingin memperoleh pengakuan oleh tim (paslon capres) 02 dan dijadikan bagian dari pemenangan," jelas Rickynaldo.
WN ditangkap di Jalan Mangunrejan, RT 001/RW 001, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (11/6), tepatnya pukul 21.45 WIB.
Terancam 10 Tahun Bui
Polisi menjerat WN, pria yang membuat hoax server KPU diatur memenangkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dengan pasal berlapis. WN terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"
Polisi kemudian menjerat WN dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa, dalam kasus ini KPU.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tinggginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 750 juta," ujar Rickynaldo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Karena ancaman pidana di atas 5 tahun masa kurungan, penyidik disebut Rickynaldo memutuskan untuk menahan WN.
"Saya minta maaf ke KPU dan ke Pemerintahan yang sekarang, maaf," kata dosen ilmu IT ini usai dihadirkan dalam rilis penangkapan dirinya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo, yang mendampingi WN mengatakan tersangka tidak kenal dengan dua tersangka buzzer yang terlebih dahulu ditangkap.
"Dia tidak kenal sama buzzer," ucap Rickynaldo.
Diketahui dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai buzzer. Keduanya ditangkap di tempat terpisah, yakni Jakarta Timur dan Lampung pada awal April 2019.
Rickynaldo menyampaikan masih ada lagi seorang yang diperiksa terkait kasus ini. Dia adalah si perekam ucapan WN saat sedang melakukan presentasi dalam rapat koordinasi pemenangan paslon capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di kediaman mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.
"Yang rekam masih didalami. Sudah diperiksa," tutur Rickynaldo.
Ternyata Dosen di Solo
WN (54), pria yang menyebar hoax server KPU di-setting untuk memenangkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, merupakan akademisi. WN adalah dosen ilmu IT di dua perguruan tinggi di Solo, Jawa Tengah.
"Dia juga latar belakang sebelumnya dosen bidang IT di dua universitas di solo. Memang kemampuannya memberikan pelajaran, di bidang IT sudah ada pengakuannya, dia seorang magister ilmu komputer," kata Kasubdit II Direktorar Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Rickynaldo menuturkan sejak KPU melaporkan adanya hoax tersebut ke Bareskrim, WN masuk dalam daftar buronan kepolisian. Namun dirinya berpindah-pindah tempat antara Jakarta dan Solo.
"Selama menjadi DPO, dia berputar-puta di Jakarta, lalu ke Solo. Dan sejak 28 april 2019, yang bersangkutan itu kembali ke Solo karena dia memang rumahnya di Solo," ucap Ricky.
Dia lalu menjelaskan motif WN membuat hoax itu agar dianggap hebat dan ditarik menjadi salah anggota tim IT paslon capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"(Motif) mendapat pengakuan kredibiltasnya, ingin memperoleh pengakuan oleh tim (paslon capres) 02 dan dijadikan bagian dari pemenangan," jelas Rickynaldo.
WN ditangkap di Jalan Mangunrejan, RT 001/RW 001, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (11/6), tepatnya pukul 21.45 WIB.
Terancam 10 Tahun Bui
Polisi menjerat WN, pria yang membuat hoax server KPU diatur memenangkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dengan pasal berlapis. WN terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"
Polisi kemudian menjerat WN dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa, dalam kasus ini KPU.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tinggginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 750 juta," ujar Rickynaldo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Karena ancaman pidana di atas 5 tahun masa kurungan, penyidik disebut Rickynaldo memutuskan untuk menahan WN.