Usai Diperiksa, Pengancam Penggal Jokowi Tutupi Wajah dan Ngaku Menyesal
Jakarta - Hermawan Susanto (HS), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia hanya menunduk sambil menutupi wajah usai diperiksa polisi.
Pantauan detikcom Hermawan terlihat keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 21.46 WIB, Selasa (14/52019) mengenakan jaket berwarna ungu. Dia tampak dibawa ke ruang tahanan piket Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Iya menyesal," ucap Hermawan.
Hermawan sebelumnya dicari polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.
Atas dasar video tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Subdit Jatanras yang dipimpin oleh AKBP Jerry R Siagian kemudian berhasil menemukan pelaku di Parung, Bogor.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE.
"Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden," tandas Ade Ary.
Pantauan detikcom Hermawan terlihat keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 21.46 WIB, Selasa (14/52019) mengenakan jaket berwarna ungu. Dia tampak dibawa ke ruang tahanan piket Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Iya menyesal," ucap Hermawan.
Hermawan sebelumnya dicari polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.
Atas dasar video tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Subdit Jatanras yang dipimpin oleh AKBP Jerry R Siagian kemudian berhasil menemukan pelaku di Parung, Bogor.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE.
"Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden," tandas Ade Ary.