Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Sleman - Polisi menetapkan dua tersangka baru terkait kasus tewasnya 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman, yang hanyut saat kegiatan susur Sungai Sempor, Sleman. Saat ini jumlah tersangka menjadi tiga orang.
"Tadi siang, setelah gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R dan DS," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (24/2/2020).
Lebih lanjut, Polda DIY juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Hari ini juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Namun Yuliyanto belum menjelaskan detail mengenai peran dua tersangka itu. Informasi sementara, polisi berencana menggelar jumpa pers di Mapolda DIY malam ini.
Diberitakan sebelumnya, ekstrakurikuler Pramuka SMPN 1 Turi yang diisi kegiatan susur sungai berujung petaka, Jumat (21/2). Dari 249 siswa yang mengikuti kegiatan susur sungai itu, sebanyak 10 siswi tewas setelah hanyut dan tenggelam di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman.
Polda DIY kemudian menetapkan seorang pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka pada Sabtu (22/2).
"Tadi malam telah dilakukan penahanan terhadap tersangka (IYA) karena melakukan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa," kata Wakapolda DIY Brigjen Karyoto kepada wartawan di RS Bhayangkara Polda DIY, Sleman, Minggu (23/2).
Tersangka, selain sebagai pembina Pramuka, merupakan guru olahraga di sekolah tersebut dan berstatus sebagai PNS.
"Tersangka baru satu, yakni IYA. Tapi nanti masih tergantung hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi. Tersangka adalah guru olahraga di sekolah itu dan merupakan PNS," jelasnya.
Polisi menjerat IYA dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka. IYA terancam hukuman bui 5 tahun penjara.
"Tadi siang, setelah gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R dan DS," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (24/2/2020).
Lebih lanjut, Polda DIY juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Hari ini juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Namun Yuliyanto belum menjelaskan detail mengenai peran dua tersangka itu. Informasi sementara, polisi berencana menggelar jumpa pers di Mapolda DIY malam ini.
Diberitakan sebelumnya, ekstrakurikuler Pramuka SMPN 1 Turi yang diisi kegiatan susur sungai berujung petaka, Jumat (21/2). Dari 249 siswa yang mengikuti kegiatan susur sungai itu, sebanyak 10 siswi tewas setelah hanyut dan tenggelam di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman.
Polda DIY kemudian menetapkan seorang pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka pada Sabtu (22/2).
"Tadi malam telah dilakukan penahanan terhadap tersangka (IYA) karena melakukan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa," kata Wakapolda DIY Brigjen Karyoto kepada wartawan di RS Bhayangkara Polda DIY, Sleman, Minggu (23/2).
Tersangka, selain sebagai pembina Pramuka, merupakan guru olahraga di sekolah tersebut dan berstatus sebagai PNS.
"Tersangka baru satu, yakni IYA. Tapi nanti masih tergantung hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi. Tersangka adalah guru olahraga di sekolah itu dan merupakan PNS," jelasnya.
Polisi menjerat IYA dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka. IYA terancam hukuman bui 5 tahun penjara.