Seorang Ustaz Diamankan Setelah Dilaporkan Membawa Lari Keponakan
Magetan - Polisi mengamankan Zulkifli Alfujari (26), warga Musi Banyuasin, Sumsel. Pria yang menjadi guru honorer dan ustaz itu dilaporkan telah membawa lari keponakannya.
"Korban diajak pelaku hijrah, keliling ke berbagai daerah tanpa izin dari orang tua korban. Motifnya menyebarkan ajaran agama," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni kepada wartawan di kantornya, Minggu (23/2/2020).
Korban yang diajak pelaku, kata Sukatni, adalah TYF (12), warga Banyu Asin, Sumsel. Pelaku, lanjut Sukatni, mengaku membawa korban yang masih di bawah umur dan diajak keliling di wilayah Magetan.
"Dari pengakuan pelaku, keponakannya dibawa untuk diajak merasakan suasana religius. Kami amankan di salah satu Ponpes di Magetan," kata Sukatni.
Sukatni menambahkan untuk kasus tersebut pihaknya akan melimpahkan ke Polresta Banyuasin. Sebelumnya Imam Ayatulloh, orang tua korban, melaporkan ke Polres Banyuasin bahwa anaknya dibawa oleh Zulkifli sejak tanggal 11 Februari 2020 yang lalu.
"Intinya orang tua melaporkan pelaku kalau anaknya di ajak tanpa izin," lanjut Sukatni.
Selain pelaku, Polres Magetan juga turut mengamankan sebuah mobil avanza nopol WG 1741 JY warna hijau muda yang selama ini digunakan pelaku melakukan perjalanan dari Banyuasin hingga ke Magetan. Polres Magetan akan menyerahkan tersangka ke Polres Banyuasin untuk diproses secara hukum.
"Korban diajak pelaku hijrah, keliling ke berbagai daerah tanpa izin dari orang tua korban. Motifnya menyebarkan ajaran agama," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni kepada wartawan di kantornya, Minggu (23/2/2020).
Korban yang diajak pelaku, kata Sukatni, adalah TYF (12), warga Banyu Asin, Sumsel. Pelaku, lanjut Sukatni, mengaku membawa korban yang masih di bawah umur dan diajak keliling di wilayah Magetan.
"Dari pengakuan pelaku, keponakannya dibawa untuk diajak merasakan suasana religius. Kami amankan di salah satu Ponpes di Magetan," kata Sukatni.
Sukatni menambahkan untuk kasus tersebut pihaknya akan melimpahkan ke Polresta Banyuasin. Sebelumnya Imam Ayatulloh, orang tua korban, melaporkan ke Polres Banyuasin bahwa anaknya dibawa oleh Zulkifli sejak tanggal 11 Februari 2020 yang lalu.
"Intinya orang tua melaporkan pelaku kalau anaknya di ajak tanpa izin," lanjut Sukatni.
Selain pelaku, Polres Magetan juga turut mengamankan sebuah mobil avanza nopol WG 1741 JY warna hijau muda yang selama ini digunakan pelaku melakukan perjalanan dari Banyuasin hingga ke Magetan. Polres Magetan akan menyerahkan tersangka ke Polres Banyuasin untuk diproses secara hukum.