Selundupkan Sabu di Alat Kelam!n, Kurir Cantik Terancam 20 Tahun Penjara
TANGERANG SELATAN - Gadis cantik yang melakoni pekerjaan sebagai kurir sabu internasional ini masih mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) wanita Tangerang setelah ditangkap lantaran menyelundupkan sabu di alat kelaminnya. Gadis bernama Chencira Aehitanon (21) itu akan segera memasuki persidangan.
Chencira merupakan gadis dari keluarga miskin di Non Muang, Provinsi Lop Buri, Thailand. Dia mengaku hanya diupah sekira Rp14 juta untuk mengantar paket sabu dari Thailand ke Indonesia. Kini berkasnya telah memasuki tahap II, setelah proses pelimpahan berkasnya diterima Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).
"Hari ini kami terima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Kota Tangerang Selatan, dengan tersangka Chencira Aehitanon berkewarganegaraan Thailand, dalam kasus penyelundupan narkotika," ucap Kasubsi Pra penuntutan Kejaksaan Negeri Tangsel, Roni Bonatua Hutagalung di Kantor Kejari Tangsel, Jumat (31/1/2020).
Dengan tahap II ini, maka selama 20 hari kedepan tersangka Chencira menjadi tahanan Kejaksaan negeri Tangsel yang dititipkan di Lapas Wanita Tangerang.
"Selanjutnya akan segera dilakukan pemeriksaan dan segera akan kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kedutaan Besar Thailand, untuk proses persidangan,” tuturnya.
Penangkapan terhadap Chencira berlangsung pada Rabu 2 Oktober 2019, sekira pukul 14.10 WIB. Dia digerebek di dalam kamar 605 hotel yang berada di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Saat petugas masuk, wanita bertato di bagian pundak itu kedapatan menyimpan paket sabu terbungkus lakban di dalam brankas kamar hotel. Sabu itu sebelumnya disembunyikan di dalam alat kelaminnya hingga tak terdeteksi petugas bandara.
Atas perbuatannya itu, Chencira dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Chencira merupakan gadis dari keluarga miskin di Non Muang, Provinsi Lop Buri, Thailand. Dia mengaku hanya diupah sekira Rp14 juta untuk mengantar paket sabu dari Thailand ke Indonesia. Kini berkasnya telah memasuki tahap II, setelah proses pelimpahan berkasnya diterima Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).
"Hari ini kami terima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Kota Tangerang Selatan, dengan tersangka Chencira Aehitanon berkewarganegaraan Thailand, dalam kasus penyelundupan narkotika," ucap Kasubsi Pra penuntutan Kejaksaan Negeri Tangsel, Roni Bonatua Hutagalung di Kantor Kejari Tangsel, Jumat (31/1/2020).
Dengan tahap II ini, maka selama 20 hari kedepan tersangka Chencira menjadi tahanan Kejaksaan negeri Tangsel yang dititipkan di Lapas Wanita Tangerang.
"Selanjutnya akan segera dilakukan pemeriksaan dan segera akan kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kedutaan Besar Thailand, untuk proses persidangan,” tuturnya.
Penangkapan terhadap Chencira berlangsung pada Rabu 2 Oktober 2019, sekira pukul 14.10 WIB. Dia digerebek di dalam kamar 605 hotel yang berada di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Saat petugas masuk, wanita bertato di bagian pundak itu kedapatan menyimpan paket sabu terbungkus lakban di dalam brankas kamar hotel. Sabu itu sebelumnya disembunyikan di dalam alat kelaminnya hingga tak terdeteksi petugas bandara.
Atas perbuatannya itu, Chencira dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.