Sedang Hamil Tua, Perempuan asal Cianjur Jadi Tersangka Kasus WO Bodong
CIANJUR – BJM (27), wanita yang sedang hamil tua asal Jalan Yusuf Hasiru, Gang Anggrek RT01/09, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus Wedding Organizer (WO).
“Iya tersangka sudah diamankan, dan kondisi tersangka dalam keadaan hamil tua (8 bulan),” Kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany via pesan singkat, Kamis 20 Februari 2020.
Dalam aksinya, kata Niki, tersangka membuat iklan layanan jasa Wedding Organizer dengan nama “High Level”. Kemudian tersangka menawarkan WO-nya itu dengan harga murah kepada para calon konsumennya. Tersangka bahkan memberikan diskon.
Setelah konsumen tertarik, pelaku meminta sejumlah uang muka kepada. Akan tetapi setelah korban menyerahkan uang sebagaimana yang ditentukan oleh tersangka. Pada saat waktu pelaksanaan wedding, tersangka tidak memberikan layanan jasa yang dijanjikan. Sementara itu uang konsumennya tidak dikembalikan.
Menurut Niki, berdasarkan keterangan dari korban, masih ada korban lain yang tertipu oleh jasa WO High Level tersebut. Jumlah keseluruhan korban sebanyak 20 orang. Namun, kata dia, sebagian sudah dibayarkan kembali oleh tersangka.
“Kerugian masing-masing korban bervariasi, berkisar Rp6 juta hingga Rp 67juta,” ucap Niki.
Meski polisi telah menetapkan BJM sebagai tersangka, akan tetapi BJM tidak ditahan. “Tersangka tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan,” katanya.(kia/ras)
“Iya tersangka sudah diamankan, dan kondisi tersangka dalam keadaan hamil tua (8 bulan),” Kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany via pesan singkat, Kamis 20 Februari 2020.
Dalam aksinya, kata Niki, tersangka membuat iklan layanan jasa Wedding Organizer dengan nama “High Level”. Kemudian tersangka menawarkan WO-nya itu dengan harga murah kepada para calon konsumennya. Tersangka bahkan memberikan diskon.
Setelah konsumen tertarik, pelaku meminta sejumlah uang muka kepada. Akan tetapi setelah korban menyerahkan uang sebagaimana yang ditentukan oleh tersangka. Pada saat waktu pelaksanaan wedding, tersangka tidak memberikan layanan jasa yang dijanjikan. Sementara itu uang konsumennya tidak dikembalikan.
Menurut Niki, berdasarkan keterangan dari korban, masih ada korban lain yang tertipu oleh jasa WO High Level tersebut. Jumlah keseluruhan korban sebanyak 20 orang. Namun, kata dia, sebagian sudah dibayarkan kembali oleh tersangka.
“Kerugian masing-masing korban bervariasi, berkisar Rp6 juta hingga Rp 67juta,” ucap Niki.
Meski polisi telah menetapkan BJM sebagai tersangka, akan tetapi BJM tidak ditahan. “Tersangka tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan,” katanya.(kia/ras)