RUU Ketahanan Keluarga: Suami Istri Wajib Saling Cinta
Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur kewajiban dan hak suami-istri dalam kehidupan perkawinan. Bahkan RUU itu mengatur secara khusus tentang perasaan.
Pasal 24 ayat (1) menyebut suami istri punya kewajiban untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga. Kemudian pada ayat selanjutnya suami istri diwajibkan untuk saling mencintai.
"Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain," bunyi pasal 24 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga.
Ayat (3) mengatur kedudukan suami istri dalam perkawinan. RUU itu menetapkan kedudukan dan hak antara suami dengan istri seimbang dalam kehidupan rumah tangga.
Terkait hak suami istri, diatur dalam Pasal 26. Pasal itu menyebut pasutri berhak membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas. Untuk itu, RUU mengatur hak pasangan perkawinan yang sah untuk melakukan reproduksi.
"Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan, penyimpangan seksual, dan penyiksaan seksual," bunyi pasal 26 ayat (1) huruf b.
Draf RUU Ketahanan Keluarga yanh tersebar di tengah publik memicu pro kontra di tengah masyarakat sejak pekan lalu. Aturan ini dinilai terlalu mengatur soal moral dan kehidupan pribadi warga negara.
RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR. Regulasi ini diajukan oleh lima politisi, yaitu Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.
Pasal 24 ayat (1) menyebut suami istri punya kewajiban untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga. Kemudian pada ayat selanjutnya suami istri diwajibkan untuk saling mencintai.
"Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain," bunyi pasal 24 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga.
Ayat (3) mengatur kedudukan suami istri dalam perkawinan. RUU itu menetapkan kedudukan dan hak antara suami dengan istri seimbang dalam kehidupan rumah tangga.
Terkait hak suami istri, diatur dalam Pasal 26. Pasal itu menyebut pasutri berhak membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas. Untuk itu, RUU mengatur hak pasangan perkawinan yang sah untuk melakukan reproduksi.
"Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan, penyimpangan seksual, dan penyiksaan seksual," bunyi pasal 26 ayat (1) huruf b.
Draf RUU Ketahanan Keluarga yanh tersebar di tengah publik memicu pro kontra di tengah masyarakat sejak pekan lalu. Aturan ini dinilai terlalu mengatur soal moral dan kehidupan pribadi warga negara.
RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR. Regulasi ini diajukan oleh lima politisi, yaitu Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.