Sakit Hati, Pria Ini Sebar Video Mesumnya Bareng Calon Istri yang Gagal Dinikahi
Surabaya - Seorang pria di Lamongan nekat menyebarkan video dan foto mesum dirinya bersama calon istri di media sosial. Itu ia lakukan karena kecewa gagal menikah sang pujaan hati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria itu yakni Fery Setiawan (20) warga Kecamatan Lamongan. Korban merupakan calon istri pelaku, warga Kecamatan Sambeng yang sehari-hari bekerja di sebuah salon di Lamongan.
"Jadi sebenarnya mereka berdua ini mau lamaran setelah kedua orang tua mereka merestui hubungan itu," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (24/2/2020).
Namun rencana lamaran itu berantakan dan gagal total setelah korban mengaku sering dipukul oleh Fery yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir combi (alat perontok padi, red). Korban, terang Harun, kemudian memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku dan beralih ke laki-laki lain.
"Sakit hati dan tersinggung karena korban telah memutuskan cintanya bahkan membatalkan rencana lamarannya. Itulah yang membuat tersangka membuat rencana jahat untuk menghancurkan korban melalui Facebook," terangnya.
Menurut Harun, pelaku menyebarkan video itu dengan taktik khusus. Pelaku menjalankan siasat bertemu dengan korban di suatu tempat. Kemudian ia merampas handphone korban.
Lalu membongkar simcard yang ada di handphone korban dan menggantinya dengan simcard miliknya. Dengan cara itu, Fery bisa mudah mengunggah video mesum dirinya dengan korban ke akun Facebook korban.
"Tak hanya itu, setelah mengunggah video, pelaku juga mengambil tangkapan layar (screenshot) status Facebook yang diunggah tadi untuk dijadikan status WhatsApp dengan berbagai caption yang menjijikkan," papar Harun.
Video itu dengan cepat menyebar dan sampai ke telinga korban. Korban diberitahu tetangganya bahwa ada video porno dan foto mesum korban di akun Facebook korban. Tidak terima dengan ulah pelaku, korban melaporkan tersangka ke Polres Lamongan.
"Tersangka diamankan saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung," imbuh Harun.
Harun menegaskan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan KUHP tentang perampasan.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 29 atau Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun penjara. Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria itu yakni Fery Setiawan (20) warga Kecamatan Lamongan. Korban merupakan calon istri pelaku, warga Kecamatan Sambeng yang sehari-hari bekerja di sebuah salon di Lamongan.
"Jadi sebenarnya mereka berdua ini mau lamaran setelah kedua orang tua mereka merestui hubungan itu," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (24/2/2020).
Namun rencana lamaran itu berantakan dan gagal total setelah korban mengaku sering dipukul oleh Fery yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir combi (alat perontok padi, red). Korban, terang Harun, kemudian memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku dan beralih ke laki-laki lain.
"Sakit hati dan tersinggung karena korban telah memutuskan cintanya bahkan membatalkan rencana lamarannya. Itulah yang membuat tersangka membuat rencana jahat untuk menghancurkan korban melalui Facebook," terangnya.
Menurut Harun, pelaku menyebarkan video itu dengan taktik khusus. Pelaku menjalankan siasat bertemu dengan korban di suatu tempat. Kemudian ia merampas handphone korban.
Lalu membongkar simcard yang ada di handphone korban dan menggantinya dengan simcard miliknya. Dengan cara itu, Fery bisa mudah mengunggah video mesum dirinya dengan korban ke akun Facebook korban.
"Tak hanya itu, setelah mengunggah video, pelaku juga mengambil tangkapan layar (screenshot) status Facebook yang diunggah tadi untuk dijadikan status WhatsApp dengan berbagai caption yang menjijikkan," papar Harun.
Video itu dengan cepat menyebar dan sampai ke telinga korban. Korban diberitahu tetangganya bahwa ada video porno dan foto mesum korban di akun Facebook korban. Tidak terima dengan ulah pelaku, korban melaporkan tersangka ke Polres Lamongan.
"Tersangka diamankan saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung," imbuh Harun.
Harun menegaskan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan KUHP tentang perampasan.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 29 atau Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun penjara. Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan," pungkasnya.