Pasutri Muda Bunuh Nenek 78 Tahun Gegara Ditagih Utang Rp 200 Ribu
Pekanbaru - Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) muda di Riau terkait kasus pembunuhan. Pasutri berinisial PI (19) dan SA (17) itu tega menghabisi nyawa seorang nenek berusia 78 tahun karena ditagih utang.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat Nenek Cicih di Desa Petala Bumi, Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Rabu (19/2) pagi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan luka memar di dahi serta telinga Nenek Cicih yang mengeluarkan darah.
Polisi lalu melakukan autopsi di RSU P Reba. Hasilnya, Nenek Cicih meninggal akibat kekerasan.
"Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada belakang kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak sehingga menimbulkan perdarahan," kata Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Aipda Misran mengatakan kedua tersangka langsung melarikan diri setelah membunuh korban. Pasutri muda tersebut ditangkap pada dini hari tadi di Seu Salak, Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil).
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka ditahan di Polsek Seberida.
"Tersangka mengakui perbuatannya, menganiaya korban dengan jalan membenturkan kepala ke tembok rumah. Motif sementara korban meminta (untuk membayar) utang kepada pelaku Rp 200 ribu," kata Aipda Misran.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat Nenek Cicih di Desa Petala Bumi, Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Rabu (19/2) pagi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan luka memar di dahi serta telinga Nenek Cicih yang mengeluarkan darah.
Polisi lalu melakukan autopsi di RSU P Reba. Hasilnya, Nenek Cicih meninggal akibat kekerasan.
"Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada belakang kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak sehingga menimbulkan perdarahan," kata Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Aipda Misran mengatakan kedua tersangka langsung melarikan diri setelah membunuh korban. Pasutri muda tersebut ditangkap pada dini hari tadi di Seu Salak, Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil).
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka ditahan di Polsek Seberida.
"Tersangka mengakui perbuatannya, menganiaya korban dengan jalan membenturkan kepala ke tembok rumah. Motif sementara korban meminta (untuk membayar) utang kepada pelaku Rp 200 ribu," kata Aipda Misran.