Ditarik Anunya Pemuda Asal Blitar Gagal Perk0sa Tante-tante
Blitar - Ada-ada saja tingkah remaja satu ini. Gara-gara di bawah pengaruh alkohol, M. Arif gagal memperkosa seorang wanita yang berusia 39 tahun. Saat itu remaja berusia 18 tahun itu nekat melepas semua bajunya usai minum miras oplosan dicampur jamu kuat.
Pelaku meminum miras oplosan Sabtu (15/2) malam. Setelah mengkonsumsi minuman itu, Arif ngeloyor berjalan ke rumah kost di Jalan Beringin, Sukorejo Kota Blitar, Minggu (16/2) pukul 04.00 WIB.
Kondisi rolling door rumah kost yang terbuka, membuat Arif leluasa melihat-lihat kondisi tiap kamar di dalamnya. Mungkin karena terpengaruh miras semakin terasa, pemuda itu melepas pakaian yang menempel di tubuhnya. Dalam kondisi bugil, Arif lalu naik ke lantai dua.
Saat di lantai satu tidak menemui siapapun, pelaku lalu naik ke lantai dua. Di sana, dia melihat seorang wanita sedang bermain HP sambil tiduran di ranjang dan kondisi pintu kamar terbuka. Tanpa dikomando, Arif bersemangat menerkam korbannya dan berusaha melepaskan celana dalam korban.
"Korban berusaha melawan. Dia mendorong Arif lalu lari turun ke tangga. Rupanya pas di tangga itu, kaki Arif berhasil menjegal korban hingga korban terjatuh. Saat itulah korban menarik alat kelamin Arif hingga dia kesakitan dan spontan menggigit leher korban," kata Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela kepada wartawan, Senin (17/2/2020).
Korban berhasil lari dari cengkeraman Arif menuju lantai satu. Namun Arif cekatan meraih tangannya. Korban berontak dan mendorong tubuh Arif hingga memecahkan pot gentong gerabah di dalam ruangan itu. Merasa kesakitan, Arif meraih asbak dan dipukulkan ke bagian kepala korban.
"Korban terluka cukup parah di bagian kepala. Teriakan korban membuat tetangga berdatangan dan meringkus pelaku lalu dilaporkan kepada kami," imbuhnya.
Leo menilai, kondisi Arif yang masuk rumah kost dengan telanjang ini adalah perbuatan yang telah direncanakan. Namun hal itu dibantah Arif. Dia bilang, langsung ingin berhubungan suami istri setelah meminum miras oplosan yang dicampur jamu kuat.
"Tidak, tidak saya rencanakan kok. Langsung pengen saja begitu minum itu. Ternyata salah sasaran," jawab Arif yang disambut gelak tawa para wartawan.
Akibat perbuatannya, Arif akan dijerat pasal 285 KUHP tentang ancaman perkosaan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku meminum miras oplosan Sabtu (15/2) malam. Setelah mengkonsumsi minuman itu, Arif ngeloyor berjalan ke rumah kost di Jalan Beringin, Sukorejo Kota Blitar, Minggu (16/2) pukul 04.00 WIB.
Kondisi rolling door rumah kost yang terbuka, membuat Arif leluasa melihat-lihat kondisi tiap kamar di dalamnya. Mungkin karena terpengaruh miras semakin terasa, pemuda itu melepas pakaian yang menempel di tubuhnya. Dalam kondisi bugil, Arif lalu naik ke lantai dua.
Saat di lantai satu tidak menemui siapapun, pelaku lalu naik ke lantai dua. Di sana, dia melihat seorang wanita sedang bermain HP sambil tiduran di ranjang dan kondisi pintu kamar terbuka. Tanpa dikomando, Arif bersemangat menerkam korbannya dan berusaha melepaskan celana dalam korban.
"Korban berusaha melawan. Dia mendorong Arif lalu lari turun ke tangga. Rupanya pas di tangga itu, kaki Arif berhasil menjegal korban hingga korban terjatuh. Saat itulah korban menarik alat kelamin Arif hingga dia kesakitan dan spontan menggigit leher korban," kata Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela kepada wartawan, Senin (17/2/2020).
Korban berhasil lari dari cengkeraman Arif menuju lantai satu. Namun Arif cekatan meraih tangannya. Korban berontak dan mendorong tubuh Arif hingga memecahkan pot gentong gerabah di dalam ruangan itu. Merasa kesakitan, Arif meraih asbak dan dipukulkan ke bagian kepala korban.
"Korban terluka cukup parah di bagian kepala. Teriakan korban membuat tetangga berdatangan dan meringkus pelaku lalu dilaporkan kepada kami," imbuhnya.
Leo menilai, kondisi Arif yang masuk rumah kost dengan telanjang ini adalah perbuatan yang telah direncanakan. Namun hal itu dibantah Arif. Dia bilang, langsung ingin berhubungan suami istri setelah meminum miras oplosan yang dicampur jamu kuat.
"Tidak, tidak saya rencanakan kok. Langsung pengen saja begitu minum itu. Ternyata salah sasaran," jawab Arif yang disambut gelak tawa para wartawan.
Akibat perbuatannya, Arif akan dijerat pasal 285 KUHP tentang ancaman perkosaan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.