Gara-gara iPhone 2 Wanita Perk0sa Tukang Servis HP

Kekerasan seksual dialami oleh seorang laki-laki di Rusia. Dua wanita ditahan polisi karena dituduh memperkosa tukang reparasi iPhone berusia 19 tahun.

Berdasarkan laporan kepolisian Rusia, pemerkosaan itu dilakukan oleh dua perempuan berusia 22 dan 32 tahun. Awalnya, si perempuan 22 tahun meminta tukang servis ponsel tersebut untuk datang ke apartemennya dan memperbaiki iPhone miliknya yang rusak.

Setelah melihat kerusakan tersebut, si tukang servis membawa iPhone tersebut ke rumahnya untuk diperbaiki dengan alat yang ia miliki. Setelah selesai, ia pun mengembalikan iPhone tersebut ke apartemen si perempuan.

Namun ketika dikembalikan, perempuan itu bersama temannya perempuan yang berusia 32 tahun, malah menuduh tukang servis itu telah merusak layar iPhone miliknya dan meminta ganti rugi sebesar 3.000 rubel atau sekitar Rp 650.000. Tentu saja, si pria tidak mau memberikan uang dengan alasan merasa tidak merusak iPhone tersebut.
“Dia tidak mau membayar, jadi mereka memukulinya, mengikatnya dan memperkosa pria itu menggunakan mainan seks,” kata seorang juru bicara dari kepolisian, dilansir New Straits Times.

Aksi kekerasan itu direkam menggunakan kamera smartphone. Dan kedua wanita tersebut mengancam bakal menyebar videonya jika si pria tidak mau membayar. Akhirnya si pria berjanji akan membayar uang ganti rugi yang dituntut kedua perempuan tersebut.

Tapi, alih-alih membayar, pria itu ternyata malah pergi ke kantor polisi untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan menahan kedua wanita itu. Polisi telah menemukan barang bukti berupa video kejahatan seksual di iPhone yang dipakai untuk merekamnya.

Sementara itu, Asisten Kepala Komite Investigasi Rusia, Andrey Sheptytsky, mengatakan pria itu dipukuli oleh para tersangka. “Dia menolak untuk membayar uang ganti rugi. Kemudian dua wanita itu memukulinya dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban,” katanya.

Akibat tindakan itu, kedua wanita itu terancam hukuman 10 tahun penjara jika mereka terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korban.