Bikin e-KTP di Magetan Cuma Butuh 1,5 Menit

Magetan - Kabupaten Magetan, menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengoperasikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang bisa mencetak dokumen kependudukan. Dispendukcapil Kabupaten Magetan mengklaim hanya butuh waktu 1,5 menit dokumen langsung keluar dari mesin ADM seharga sekitar Rp 168 juta itu.

Namun ternyata waktu 1,5 menit itu hanya proses setelah rekam data calon pencari dokumen selesai.

"Memang waktu untuk pencetakan dokumen itu hanya 1,5 menit setelah semua rekam data selesai," kata staf Administrator Database Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, layanan ADM, Ida Sulistiyorini kepada detikcom, di mal pelayanan publik lantai dua Pasar Baru Magetan, Senin (20/1/2020).

Ida mengaku, saat ini belum banyak yang mencari dokumen dengan mesin ADM, karena masih banyak yang belum mengetahui dan belum lama dilaunching.

"Ini masih sedikit karena mungkin masih butuh sosialisasi. Ini saya juga menawarkan ke mereka yang mengurus dokumen. Semua pengurusan tidak ada pungutan biaya alias gratis," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Magetan, Hermawan, menjelaskan, dalam proses pencetakan dokumen di layar monitor mesin ADM menggunakan menu QR code. Selain itu pencari dokumen wajib memiliki akun email dan nomor ponsel untuk registrasi.

"Data yang telah direkam meliputi sidik jari dan bagian tubuh lain termasuk mata, akan dikirim ke Dirjen Dikcapil Kemendagri. Kalau rekam data sudah selesai pencari data tinggal cetak dokumen itu kapan pun juga. Sepanjang tidak ada perubahan elemen data nya," ujarnya.

Hermawan mengatakan, selain wajib memiliki akun email dan nomor ponsel, pencari dokumen juga wajib membawa nomor identitas kependudukan atau NIK yang sudah tertera di setiap Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan (Suket). Untuk proses dari awal untuk mencetak dokumen melalui mesin ADM jika belum pernah rekam data diperlukan sekitar satu hari dan dicetak hari berikutnya.

"Kalau memang masih baru dari awal belum pernah rekam data paling lama dua hari baru bisa untuk dicetak sendiri. Karena kita harus singkronkan data ke Dirjen Dikcapil Kemendagri," paparnya.

Mesin cetak dokumen atau ATM kependudukan yang ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Magetan lantai dua Pasar Baru itu diluncurkan pada Rabu (15/1). Dokumen yang bisa diterbitkan melalui mesin ADM yakni di antaranya mulai Kartu Tanda Penduduk e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), serta surat kematian.

Mesin cetak e-KTP atau ADM ini diluncurkan Kemendagri sejak November 2019 lalu. ADM adalah mesin atau perangkat pelayanan cetak dokumen kependudukan.

Layaknya ATM di bank, ADM dikembangkan untuk bisa mencetak 23 dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, akta kelahiran, surat pindah, dan lainnya. Proses dari pertama kali menggunakan ADM hingga e-KTP tercetak lebih cepat jika memilih menggunakan menu QR code, hanya butuh waktu sekitar 1,5 menit. (fat/fat)