Penjelasan Polisi Terkait Fortuner Ugal-Ugalan Di Puncak

BOGOR – Media sosial diramiakan dengan beredarnya video sebuah mobil Toyota Fortuner hitam doff dihentikan pentugas polisi dari Satlantas Polres Bogor.

Mobil tersebut dihentikan lantaran polisi mendapakan laporan bahwa mobil tersebut ugal-ugalan di Puncak, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang didapat PojokBogor.com (Grup PojokSatu.id), peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/5/2019) kemarin sekitar pukul 10.40 WIB.

Yang mengejutkan adalah, mobil tersebut memiliki plat nomor dinas polisi 3553-07 lengkap dengan strobo dan rotator.

Pada awalnya, polisi mendapat laporan dari pengendara lain bahwa ada iring-iringan kendaraan menggunakan rotator, strobo dan berplat dinas polisi Toyota Fortuner berwarna hitam.

Iring-irian itu mengawal 3 kendaraan lain, yakni Rubicon berwarna abu-abu, Kijang Inova hitam dan sebuah mobil berwarna merah.

Petugas mendapat laporan bahwa iring-iringan kendaraan itu melaju dengan ugal-ugalan dengan membelah jalan (contra flow).

Mobil berwarna hitam doff itu, juga sempat enggan diberhentikan oleh salah seorang anggota Satlantas Polres Bogor, Bripka Yudo BM 22.

Akhirnya, tepat di Simpang Taman Safari Indonesia, Kanit Turjawali Polres Bogor, Ipda Danny Trisespianto, mendapati mobil tersebut bukan dikemudikan oleh polisi.

Melainkan seorang pelajar bernama Kevin Kosasih. Kevin diketahui merupakan warga Tangerang, Banten, kelahiran Bogor, 29 November 1995.

Video penghentian kendaraan itu pun menyebar dalam pesan berantai, berikut dengan identitas pengendara serta surat-surat kendaraam tersebut.

Saat diperiksa polisi, dalam video itu, pengemudi seringkali menutup kaca mobilnya. Di kursi depan pun terdapat seorang penumpang wanita.



Penjelasan Polisi


Mobil Toyota Fortuner yang viral saat ditilang di Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, sebagai mobil operasional kepolisian dibantah pihak kepolisian.

Itu bukan mobil dinas, dan platnya pasangan (tempelan) alias palsu,” kata Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP AM Dicky membantah saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/6).

Hal itu, meluruskan informasi yang beredar soal surat mobil tersebut yang tak lazim seperti mobil umum milik sipil.
Dari informasi yang dihimpun, Polisi mendapati surat kendaraan yang ditunjukan oleh pengemudi bertuliskan Markas Besar Kepolisian Staf Logistik. Dengan keterangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (STNKBD) berwarna hijau, berbeda dengan STNK yang biasa pada umumnya berwarna kuning.

Dicky menjelaskan, pemuda bernama Kevin Kosasi yang mengendarai diduga mobil dinas Polisi itu telah ditindak dengan pelanggaran pidana lalu lintas.

Itu razia biasa, yang mengemudi juga sudah ditindak,” ujarnya.