Eks Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Makar
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan eks Kapolda Metro Jaya, Irjen (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Sofyan hari ini dipanggil sebagai tersangka oleh polisi.
"Ya betul hari ini ada pemanggilan pak Sofyan Jacob sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (10/6/2019).
Namun, Argo tidak menjelaskan detail kasus sehingga Sofyan ditetapkan sebagai tersangka. Argo hanya menyebut kasus itu merupakan kasus makar.
"Dalam kasus makar. Kasus limpahan Bareskrim, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Argo.
Sementara Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani menyebut pemeriksaan Sofyan ditunda karena kliennya sedang sakit. Pihaknya juga sudah mengirimkan permohonan reschedule ulang pemeriksaan Sofyan kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan dijadwalkan pemeriksaan, tapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini tadi kita antar (surat permohonan) ke penyidik untuk di reshedule ulang," kata Ahmad Yani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Mantan Kapolda Metro Jaya Mohammad Sofyan Yacob |
"Ya betul hari ini ada pemanggilan pak Sofyan Jacob sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (10/6/2019).
Namun, Argo tidak menjelaskan detail kasus sehingga Sofyan ditetapkan sebagai tersangka. Argo hanya menyebut kasus itu merupakan kasus makar.
"Dalam kasus makar. Kasus limpahan Bareskrim, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Argo.
Sementara Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani menyebut pemeriksaan Sofyan ditunda karena kliennya sedang sakit. Pihaknya juga sudah mengirimkan permohonan reschedule ulang pemeriksaan Sofyan kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan dijadwalkan pemeriksaan, tapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini tadi kita antar (surat permohonan) ke penyidik untuk di reshedule ulang," kata Ahmad Yani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).