Wanita di Video Ancaman 'Jokowi' Juga Dipolisikan

Jakarta - Hermawan Susanto ditangkap polisi dengan dugaan melakukan ancaman pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain Hermawan, seorang wanita yang berada di dalam video di mana Hermawan melontarkan dugaan ancaman itu juga dipolisikan.

"Yang perempuan itu juga akan diproses dan kita sudah bikin LP (Laporan Polisi)-nya," ujar Ketua Umum Tim Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer yang melaporkan wanita itu di Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).

Ebenezer menuding wanita itu sebagai pembuat konten video tersebut. Dia telah melaporkan wanita itu dengan laporan yang teregister di LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Mei 2019 dengan pelapor atas nama Yeni Marlina. Yeni merupakan Wakil Sekretaris Joman.

"Yang pembuat (video) yang perempuan itu dan yang mengancam. Yang laki-laki sudah ditangkap, tinggal perempuan. Mudah-mudahan nggak lama lagi diproses," ucap Immanuel.

Sebelumnya Hermawan dilaporkan oleh Joman ke Polda Metro Jaya. Hermawan yang diduga mengancam memenggal Jokowi ditangkap pagi tadi.

Penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hermawan diduga mengancam Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial.

"Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Hermawan juga sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Immanuel menyebut Hermawan telah meminta maaf atas perbuatannya.

"Tadi tersangka HS (Hermawan Susanto) mengucapkan permintaan maaf. Kita manusia kita memaafkan tapi kan perbuatannya domainnya kepolisian bukan domain kita karena kepolisian yang menentukan proses itu," ucap Immanuel.