Upaya Pilot Lion Air Tangguhkan Penahanan, Namun Gagal

Surabaya - Oknum pilot Lion Air Arden Gabriel Sudarto (29) bisa merasa lega karena hasil tes urine negatif. Namun ia harus tetap mendekam di penjara lantaran penangguhan penahanannya ditolak.

Hasil tes urine Gabriel telah keluar. Pria yang terjerat kasus penganiayaan lantaran menampar pegawai Hotel La Lisa Surabaya, AR (28) itu negatif menggunakan obat-obatan terlarang.

"Hasilnya negatif," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Jumat (10/5/2019).

Barung menambahkan, awalnya pihak kepolisian menduga Gabriel berada di bawah pengaruh obat-obatan. Terlebih dalam video yang viral, Barung menilai apa yang dilakukan Gabriel tidak pantas. Karena sebagai seorang pilot, ia sudah mengenyam pendidikan tinggi dan telah teruji mental serta psikologinya.

"Kita tes urine yang bersangkutan karena kalau kita lihat video itu, maka secara normal orang yang tidak berdaya dipukulin seperti itu. Orang yang berpendidikan tinggi dengan yang namanya sudah menjadi pilot tentunya mentalnya sudah bagus, psikologinya sudah bagus," ujar Barung.

"Sehingga polisi ingin mengetahui yang bersangkutan terpengaruh atau tidak pada obat-obatan itu," imbuhnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (8/5), Gabriel Sudarto (29) mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Namun Barung menegaskan penangguhan penahanan tersebut ditolak.

"Kami ingin membuktikan bahwa equality before law bersama hukum, kami tidak akan melakukan penangguhan karena ini terus terang saja menyangkut pada keadilan," tambahnya.

Barung menambahkan pasal yang menjerat pelaku yakni pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 335 KUHP tentang penganiayaan yang mana ancaman hukumnya dua tahun delapan bulan dan atau satu tahun. Sementara tersangka yang bisa ditahan yakni mereka yang ancaman hukumannya minimal lima tahun.

Meski ancaman hukumannya tak mencapai lima tahun, Barung menegaskan penganiayaan yang dilakukan Gabriel masuk dalam pasal perkecualian. Selain itu, Barung menyebut Gabriel tak hanya menyakiti korban. Namun juga menyakiti banyak masyarakat yang melihat video penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

"Itu penganiayaan pasal perkecualian, dia juga menyakiti hati publik. Masyarakat tersakiti. Misalnya contoh kasus ibu-ibu dipukuli oleh generasi muda itu menyakiti hati publik. Anak kecil juga dipukuli itu menyakiti hati publik," pungkas Barung.

Sebelumnya, video yang menampilkan pilot menampar seorang pegawai hotel sempat viral di media sosial. Polisi akhirnya menetapkan Gabriel sebagai tersangka penganiayaan. Usai diperiksa, Gabriel langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.