Terbukti Hina Dua Perguruan Silat di Medsos, Pemuda Blitar Dipolisikan
Blitar - Seorang pemuda di Blitar diserahkan ke polisi. Warga Desa Jugo Kecamatan Kesamben, ini menghina dua nama perguruan silat di Blitar dalam postingannya di media sosial.
Pemuda bernama Huda Rian Nandas ini terancam melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Awal mula masalah terjadi, pada Senin (13/5/2019) pukul 04.14 wib. Tersangka menggunakan akun Huda Rian Nandas menulis postingan bernada mengejek dua nama perguruan silat. Yakni Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) dan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT).
Penghinaan akun tersebut berupa kalimat yang tertulis sebagai berikut:
"IKSPI Samben : Ikatan Kera Tolol Goblok (gambar jari tengah)"
"PSHT Samben : Persaudaraan Setia Hati Ke T****k (gambar jari tengah)"
"Lek ra TRIMO omong o cok. Aq ra wedi kro raimu kabeh
Podo mangan e sego ae ra wedi aku cok kro dapuranmu (gambar jari tengah dan kepalan tangan) (Kalau tidak terima bicara saja cuk. Saa tidak takut wajahmu semua. Sama-sama makan nasi saya tidak takut dengan wajahmu)
"Membaca postingan itu, pada pukul 18.00 wib, rumah tersangka di Dusun Plampangan Rt 04 Rw 02 Desa Jugo, didatangi oleh pihak yang mengaku anggota organisasi IKSPI. Kemudian mereka membawa tersangka ke Polsek Kesamben," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha dalam rilis di Mapolres Blitar, Jumat (17/5/2019).
Pada saat di Polsek Kesamben, lanjut kapolres, datang lagi beberapa orang anggota dari PSHT. Melihat situasi di Polsek Kesamben terdapat banyak orang dari anggota pencak silat PSHT dan IKSPI, selanjutnya dengan dikawal Polsek Kesamben perwakilan dari kedua pencak silat, Huda dibawa ke Mapolres Blitar guna proses hukum lebih lanjut.
Turut diamankan barang bukti untuk proses penyelidikan, berupa HP Merk Samsung. Selain itu juga bukti screenshot postingan penghinaan di medsos dengan akun Huda Rian Nandas.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Dan proses hukumnya berlanjut," pungkas kapolres.
Pemuda bernama Huda Rian Nandas ini terancam melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Awal mula masalah terjadi, pada Senin (13/5/2019) pukul 04.14 wib. Tersangka menggunakan akun Huda Rian Nandas menulis postingan bernada mengejek dua nama perguruan silat. Yakni Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) dan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT).
Penghinaan akun tersebut berupa kalimat yang tertulis sebagai berikut:
"IKSPI Samben : Ikatan Kera Tolol Goblok (gambar jari tengah)"
"PSHT Samben : Persaudaraan Setia Hati Ke T****k (gambar jari tengah)"
"Lek ra TRIMO omong o cok. Aq ra wedi kro raimu kabeh
Podo mangan e sego ae ra wedi aku cok kro dapuranmu (gambar jari tengah dan kepalan tangan) (Kalau tidak terima bicara saja cuk. Saa tidak takut wajahmu semua. Sama-sama makan nasi saya tidak takut dengan wajahmu)
"Membaca postingan itu, pada pukul 18.00 wib, rumah tersangka di Dusun Plampangan Rt 04 Rw 02 Desa Jugo, didatangi oleh pihak yang mengaku anggota organisasi IKSPI. Kemudian mereka membawa tersangka ke Polsek Kesamben," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha dalam rilis di Mapolres Blitar, Jumat (17/5/2019).
Pada saat di Polsek Kesamben, lanjut kapolres, datang lagi beberapa orang anggota dari PSHT. Melihat situasi di Polsek Kesamben terdapat banyak orang dari anggota pencak silat PSHT dan IKSPI, selanjutnya dengan dikawal Polsek Kesamben perwakilan dari kedua pencak silat, Huda dibawa ke Mapolres Blitar guna proses hukum lebih lanjut.
Turut diamankan barang bukti untuk proses penyelidikan, berupa HP Merk Samsung. Selain itu juga bukti screenshot postingan penghinaan di medsos dengan akun Huda Rian Nandas.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Dan proses hukumnya berlanjut," pungkas kapolres.