Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan Atas Tuduhan Makar
Jakarta - Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu kini dikaji polisi.
"(Laporan) sudah diterima Bareskrim tadi malam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Keduanya dilaporkan pada Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut sedang dianalisis untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik yang akan menangani.
"Hari ini diterima Biro Analis, dari Biro Analisis melakukan pendalaman terhadap isi laporan tersebut. Dari analisa Biro Analis baru nanti diserahkan ke penyidik di direktorat mana yang akan menangani laporan tersebut," jelas Dedi.
Dedi menyampaikan pelapor menyerahkan sebuah flashdisk berisi video Kivlan dan Lieus sedang berbicara di depan banyak orang. Pernyataan Kivlan dan Lieus itulah yang dituding sarat akan pelanggaran makar.
"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar. Barang bukti yang dilampirkan pelapor adalah flashdisk isi ceramah," ucap Dedi.
Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107.
Sedangkan laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107.
"(Laporan) sudah diterima Bareskrim tadi malam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Keduanya dilaporkan pada Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut sedang dianalisis untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik yang akan menangani.
"Hari ini diterima Biro Analis, dari Biro Analisis melakukan pendalaman terhadap isi laporan tersebut. Dari analisa Biro Analis baru nanti diserahkan ke penyidik di direktorat mana yang akan menangani laporan tersebut," jelas Dedi.
Dedi menyampaikan pelapor menyerahkan sebuah flashdisk berisi video Kivlan dan Lieus sedang berbicara di depan banyak orang. Pernyataan Kivlan dan Lieus itulah yang dituding sarat akan pelanggaran makar.
"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar. Barang bukti yang dilampirkan pelapor adalah flashdisk isi ceramah," ucap Dedi.
Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107.
Sedangkan laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107.