Ditangkap Polisi, Oknum Guru PNS Garut Sebar Undangan Perang Badar dan Pengeboman Massal di Jakarta

Seorang Guru PNS membuat ajakan melakukan perang badar selama dua hari, yakni 21-22 Mei 2019.

Guru PNS itu, dalam pesan yang dikirimkannya kepada banyak orang, juga mengajak melakukan pengeboman massa di Jakarta.

Ajakan melakukan perang badar itu disampaikan guru PNS berinisial AS itu melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Akibat perbuatannya, guru PNS yang tinggal di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat itu ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (18/5/2019).

Perang badar mengacu pada pertempuran besar pertama antara umat Islam melawan musuh-musuhnya.

Perang ini terjadi pada 17 Ramadan 2 H (13 Maret 624).

Pasukan kecil kaum Muslim berjumlah 313 orang bertempur menghadapi pasukan Quraisy[1] dari Mekkah yang berjumlah 1.000 orang.

Setelah bertempur sekitar dua jam, barisan pertahanan pasukan Quraisy hancur, yang kemudian mundur dalam kekacauan.

Pada pesan yang dikirimkan oleh guru AS di grup WhatsApp diungkapkan juga akan melakukan pengeboman atau peledakan di Jakarta.

Adanya penangkapan kepada guru PNS ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, Selasa (21/5) saat konfrensi pers.

Berikut isi selengkapnya pesan WhatsApp yang disebarkan guru AS

MARI HANCURKAN PERUSAK NKRI

UNDANGAN PENGEBOMAN MASSAL DI JAKARTA !!!

PERANG BADHAR DILAKUKAN KETIKA RAMADHAN, MARI KITA BERPERANG DI BULAN RAMADHAN INI, INGAT TANGGAL 21-22 MEI !!!

CATATAN : Bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl HOS Cokroaminoto Nomor 91 Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)

#2019PrabowoHarusPresiden

#KPUCurang

Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengungkapkan, guru AS diamankan dari rumahnya di Kampung Jatijajar Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu pada Sabtu (18/5/2019).

Sebelum mengamankan AS, polisi menemukan adanya penyebaran pesan hoax bernada ancaman dan provokasi.

Pesan itu berisi ajakan dan mengundang orang melakukan pengeboman massal di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019.

“Dari laporan polisi, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, terangnya, ada unsur tindak pidana hingga akhirnya AS ditetapkan jadi tersangka.

Trunoyudho menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap AS, merupakan langkah terakhir yang diambil aparat kepolisian.

Selama ini upaya preventif telah dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks.


Trunoyudho menegaskan, pelaku secara sengaja dan sadar menyebarkan pesan yang diterimanya dari salah satu grup.

Dia bilang grup itu merupakan grup pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga yang ada di handphone AS.

Pesan tersebut, disebar ke sejumlah grup lainnya.

Pelaku dijerat UU ITE hingga Terorisme.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna ditempat yang sama menegaskan, pihaknya mengamankan AS hingga 7 hari ke depan.

Hal ini bisa dilakukan karena pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE hingga UU Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kalau pidana biasa, hanya satu hari masa penahanan, kalau kasus terorisme, bisa sampai 7 hari,” tegasnya.

Budi mengaku, pihaknya masih melakukan penelusuran pembuat pesan yang dibagikan oleh AS.

Pihaknya pun menelusuri sebuah alamat di Jakarta yang disebut sebagai tempat penyimpanan bahan peledakan.

Pesan yang disebar oleh AS, tidak secara jelas menyebutkan lokasi pengeboman.

Namun, pesan tersebut jelas menyebut nama Jakarta sebagai target pengeboman.