Ditahan Kejari Karena Pakai Uang Nasabah Rp 1 M, Ini Modus Pegawai BRI di Payakumbuh Sumbar
Payakumbuh - Seorang pegawai Bank BRI di Payakumbuh, Sumatera Barat, berinisial AG memakai uang nasabah sebesar Rp 1 miliar dengan memanfaatkan data nasabah yang menjadi kreditur. Uang itu sebagian dipakai untuk menyalurkan hobinya bermain judi online.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nazif Firdaus, menceritakan bagaimana modus yang digunakan tersangka untuk membobol dan menyelewengkan dana nasabah di bank tersebut.
"Yang bersangkutan ini memanfaatkan posisinya sebagai mantri atau petugas kredit," kata Nazif kepada detikcom, Jumat (17/5/2019).
Dengan posisinya itu, jelas Nazif, AG memiliki banyak data kreditur di bank tersebut. Bermodal data itulah, AG berhasil membobol aliran dana kredit dari bank.
"Nasabah dibuat seakan-akan memiliki kredit, padahal tidak pernah mengajukan kredit," kata Nazif.
"Ada juga nasabah yang dibujuk menambah atau memperpanjang kreditnya. Namun, saat pencairan, uangnya ada yang tidak diberikan kepada nasabah dan ada juga yang dipotong," tambah Nazif.
Tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI. "Nasabah yang menitipkan pembayaran, namun tak dimasukkan ke kas, sehingga sang nasabah tetap tercatat memiliki tunggakan utang," ujarnya.
AG juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan, dan menjadikan jaminan itu untuk melakukan pinjaman baru ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah.
Aksi AG berlangsung sejak awal 2018. Kasusnya baru tercium pada September 2018 karena ada salah satu nasabah yang datang ke BRI untuk mengecek status kreditnya.
"Yang bersangkutan merasa sudah lunas, namun dalam catatan masih dari kreditur. Ia protes, dan setelah diselidiki ternyata uangnya diselewengkan (AG)," kata Nazif.
Pihak kejaksaan kini telah menahan tersangka. Dalam penyidikan awal, uang itu diduga digunakan untuk menyalurkan hobi tersangka bermain judi online.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nur Tamam (ANTARA SUMBAR/Syafri Ario) |
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nazif Firdaus, menceritakan bagaimana modus yang digunakan tersangka untuk membobol dan menyelewengkan dana nasabah di bank tersebut.
"Yang bersangkutan ini memanfaatkan posisinya sebagai mantri atau petugas kredit," kata Nazif kepada detikcom, Jumat (17/5/2019).
Dengan posisinya itu, jelas Nazif, AG memiliki banyak data kreditur di bank tersebut. Bermodal data itulah, AG berhasil membobol aliran dana kredit dari bank.
"Nasabah dibuat seakan-akan memiliki kredit, padahal tidak pernah mengajukan kredit," kata Nazif.
"Ada juga nasabah yang dibujuk menambah atau memperpanjang kreditnya. Namun, saat pencairan, uangnya ada yang tidak diberikan kepada nasabah dan ada juga yang dipotong," tambah Nazif.
Tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI. "Nasabah yang menitipkan pembayaran, namun tak dimasukkan ke kas, sehingga sang nasabah tetap tercatat memiliki tunggakan utang," ujarnya.
AG juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan, dan menjadikan jaminan itu untuk melakukan pinjaman baru ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah.
Aksi AG berlangsung sejak awal 2018. Kasusnya baru tercium pada September 2018 karena ada salah satu nasabah yang datang ke BRI untuk mengecek status kreditnya.
"Yang bersangkutan merasa sudah lunas, namun dalam catatan masih dari kreditur. Ia protes, dan setelah diselidiki ternyata uangnya diselewengkan (AG)," kata Nazif.
Pihak kejaksaan kini telah menahan tersangka. Dalam penyidikan awal, uang itu diduga digunakan untuk menyalurkan hobi tersangka bermain judi online.