Amien Rais Dipolisikan, PAN Minta Diabaikan
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh caleg PDIP Dewi Tanjung. Amien dilaporkan atas dugaan makar terkait people power.
Dewi menjelaskan pelaporan tersebut didasari atas orasi Amien di depan gedung KPU pada 31 Maret 2019. Selain Amien, Dewi juga melaporkan Habib Rizieq Syihab serta Bachtiar Nasir.
"Perkaranya sama dengan yang kita sangkakan kepada Saudara Eggi Sudjana, people power, dan itu orasinya Bapak Amien Rais langsung di depan KPU tanggal 31 Maret 2019," kata Dewi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Dewi mengatakan, dalam laporannya, juga disertakan alat bukti berupa compact disc (CD) yang berisi orasi ketiga orang terlapor. Dirinya berharap polisi segera melakukan pengusutan.
"Saya berharap ketiga-tiganya sampai ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2998/V/PMJ/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau pasal 15, 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PAN sendiri meminta pihak Polda Metro Jaya mengabaikan laporan Dewi. Anggota Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menilai Dewi tak mengerti makna demos dan kratos sebagai asal kata demokrasi.
"Tidak ada gunanya menanggapi laporan tersebut. Ada baiknya pelapor membaca lagi apa arti istilah demos dan kratos. Yang lebih penting lagi, baca UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat 2," ucap Dradjad saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/5).
Dradjad juga meyakini polisi patuh pada konstitusi. Karena itu, dia meminta polisi mengabaikan laporan Dewi.
"Saya percaya Polri taat konstitusi. Jadi laporan seperti itu seharusnya diabaikan oleh Polri," sebut Dradjad.
Namun, pihak Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya tengah menganalisis laporan tersebut.
"Tentunya kita kaji dulu laporannya, kita pelajari laporan itu," terang Argo kepada detikcom, Rabu (15/5).
"Iya, kita selidiki kasus itu berdasarkan laporan yang masuk, berdasarkan pasal yang dilaporkan," imbuhnya.
Dewi menjelaskan pelaporan tersebut didasari atas orasi Amien di depan gedung KPU pada 31 Maret 2019. Selain Amien, Dewi juga melaporkan Habib Rizieq Syihab serta Bachtiar Nasir.
"Perkaranya sama dengan yang kita sangkakan kepada Saudara Eggi Sudjana, people power, dan itu orasinya Bapak Amien Rais langsung di depan KPU tanggal 31 Maret 2019," kata Dewi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Dewi mengatakan, dalam laporannya, juga disertakan alat bukti berupa compact disc (CD) yang berisi orasi ketiga orang terlapor. Dirinya berharap polisi segera melakukan pengusutan.
"Saya berharap ketiga-tiganya sampai ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2998/V/PMJ/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau pasal 15, 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PAN sendiri meminta pihak Polda Metro Jaya mengabaikan laporan Dewi. Anggota Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menilai Dewi tak mengerti makna demos dan kratos sebagai asal kata demokrasi.
"Tidak ada gunanya menanggapi laporan tersebut. Ada baiknya pelapor membaca lagi apa arti istilah demos dan kratos. Yang lebih penting lagi, baca UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat 2," ucap Dradjad saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/5).
Dradjad juga meyakini polisi patuh pada konstitusi. Karena itu, dia meminta polisi mengabaikan laporan Dewi.
"Saya percaya Polri taat konstitusi. Jadi laporan seperti itu seharusnya diabaikan oleh Polri," sebut Dradjad.
Namun, pihak Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya tengah menganalisis laporan tersebut.
"Tentunya kita kaji dulu laporannya, kita pelajari laporan itu," terang Argo kepada detikcom, Rabu (15/5).
"Iya, kita selidiki kasus itu berdasarkan laporan yang masuk, berdasarkan pasal yang dilaporkan," imbuhnya.