Titik Terang Video Anak Digantung Ibu Kandung, Kaki di Atas Kepala di Bawah, Penyebabnya Cuma Sepele
SURYAMALANG.COM - Video viral anak digantung Ibu kandung dengan posisi kaki di atas dan kepala di bawah menuai titik terang.
Hal ini sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan polisi setelah video tersebut viral di media sosial sejak 22 Januari 2020.
Dari keterangan polisi terungkap sejumlah fakta mengenai video anak digantung ibunya dengan kain tersebut.
Video ini direkam pada 10 Januari 2020 lalu dan terjadi di kawasan Gampong (Desa) Beurawe Banda Aceh.
Video awalnya beredar melalui akun Instagram "Tercyduk Aceh".
Video itu memperlihatkan seorang anak didapati dalam posisi kaki terikat ke atas dan kepala di bawah menyentuh kasur.
Kakinya diikat dengan sehelai kain berwarna hijau.
Setelah itu, polisi mengamankan dan memeriksa ibunya pada 13 januari 2020.
Kemudian kasus ini diselesaikan melalui musyawarah gampong, yang melibatkan Perangkat Gampong, petugas polisi, saksi, pelaku dan Lembaga P2TP2A dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Banda Aceh.
Hasil musyawarah menyebutkan ibu dan anak diamankan di rumah singgah P2TP2A Kota Banda Aceh, untuk mendapatkan pembinaan.
Namun sepekan kemudian, secara mengejutkan, video itu muncul di media sosial Instagram.
Pihak kepolisian pun turun tangan memproses beredarnya video kasus tersebut.
Kapolsek Iptu Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan telah memanggil dan memeriksa lima saksi perempuan untuk dimintai keterangan.
"Selanjutnya masih ada tujuh saksi lain akan turut diperiksa untuk menuntaskan kasus tersebut, termasuk pelaku penyebar video tersebut," ujar Kapolsek Iptu Miftahuda, Kamis (23/1/2020).
Kapolsek menjelaskan, pemanggilan saksi ini dilakukan terkait dengan beredarnya kembali video aksi tindak kekerasan terhadap anak.
"Kejadian ini sudah terjadi hampir dua pekan lalu, tapi tiba-tiba videonya kenapa baru beredar sekarang, jadi kita akan melihat apakah ada unsur tindakan pidana di sana. Polisi juga akan memeriksa penyebar video tersebut. Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan hingga gelar perkara," ujar Iptu Miftahuda.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial NH, disebutkan ia meninggalkan anaknya, AAF (8) dalam kondisi terikat, dan pergi membeli makan untuk anaknya.
Menurut pengakuan NH kepada polisi, ia melakukan hal tersebut untuk menegur kelakuan nakal anaknya.
Hal ini sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan polisi setelah video tersebut viral di media sosial sejak 22 Januari 2020.
Dari keterangan polisi terungkap sejumlah fakta mengenai video anak digantung ibunya dengan kain tersebut.
Video ini direkam pada 10 Januari 2020 lalu dan terjadi di kawasan Gampong (Desa) Beurawe Banda Aceh.
Video awalnya beredar melalui akun Instagram "Tercyduk Aceh".
Video itu memperlihatkan seorang anak didapati dalam posisi kaki terikat ke atas dan kepala di bawah menyentuh kasur.
Kakinya diikat dengan sehelai kain berwarna hijau.
Setelah itu, polisi mengamankan dan memeriksa ibunya pada 13 januari 2020.
Kemudian kasus ini diselesaikan melalui musyawarah gampong, yang melibatkan Perangkat Gampong, petugas polisi, saksi, pelaku dan Lembaga P2TP2A dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Banda Aceh.
Hasil musyawarah menyebutkan ibu dan anak diamankan di rumah singgah P2TP2A Kota Banda Aceh, untuk mendapatkan pembinaan.
Namun sepekan kemudian, secara mengejutkan, video itu muncul di media sosial Instagram.
Pihak kepolisian pun turun tangan memproses beredarnya video kasus tersebut.
Kapolsek Iptu Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan telah memanggil dan memeriksa lima saksi perempuan untuk dimintai keterangan.
"Selanjutnya masih ada tujuh saksi lain akan turut diperiksa untuk menuntaskan kasus tersebut, termasuk pelaku penyebar video tersebut," ujar Kapolsek Iptu Miftahuda, Kamis (23/1/2020).
Kapolsek menjelaskan, pemanggilan saksi ini dilakukan terkait dengan beredarnya kembali video aksi tindak kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, jelas kapolsek, permasalahan ini sudah selesai setelah diadakan musyawarah dengan aparat gampong (desa), polisi, pelaku, serta beberapa saksi.
"Kejadian ini sudah terjadi hampir dua pekan lalu, tapi tiba-tiba videonya kenapa baru beredar sekarang, jadi kita akan melihat apakah ada unsur tindakan pidana di sana. Polisi juga akan memeriksa penyebar video tersebut. Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan hingga gelar perkara," ujar Iptu Miftahuda.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial NH, disebutkan ia meninggalkan anaknya, AAF (8) dalam kondisi terikat, dan pergi membeli makan untuk anaknya.
Menurut pengakuan NH kepada polisi, ia melakukan hal tersebut untuk menegur kelakuan nakal anaknya.