Tak Terima Rumahnya Ditempati Mantan Istri dan Suami Barunya, Pria Tulungagung Ini Mengamuk
MN (38) warga Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. Pasalnya, ia mengamuk dengan menganiaya Supriyanto (32) warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu yang tak lain adalah suami baru dari mantan istrinya Wahyuni (38).Tak hanya itu, MN juga melakukan pengrusakan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah AD 9025 KT milik korban dengan memukulnya dengan linggis pada kaca depan, kaca belakang, dan kaca samping sampai pecah.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Ipda Anwari mengatakan, kasus penganiayaan dan pengrusakan tersebut terjadi pada Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, kedua korban tengah berada di teras rumah tiba-tiba didatangi tersangka.
“Dengan emosi, tersangka menanyakan anaknya yang saat itu berada di rumah kakeknya,” katanya.
Anwari melanjutkan, tersangka juga berkata agar korban jangan menempati rumah itu. Sebab, rumah itu akan diberikan kepada anaknya.
“Bersamaan dengan itu, tiba-tiba tersangka mengambil linggis yang saat itu berada di teras,” terangnya.
Selanjutnya lanjut Anwari, linggis tersebut langsung dipukulkan kearah Supriyanto. Mengetahui itu, Supriyanto dan Wahyuni berupaya menangkis dengan kedua tangannya sambil berteriak minta tolong.
“Sebenarnya ada tetangga yang mau melerai, karena tersangka membawa linggis, akhirnya mereka memilih melarikan diri,” imbuhnya.
Masih menurut Anwari, dalam kondisi marah tersangka akhirnya merusak mobil Daihatsu Sigra AD 9025 KT milik Supriyanto dengan cara memukulnya dengan linggis pada kaca depan, kaca belakang, dan kaca samping sampai pecah.
“Saat itu mobil diparkir dipinggir jalan. Diperkirakan kerugian materi mencapai Rp 8 juta,” ungkapnya.
Beruntung saat itu, korban dengan dibantu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa sebuah linggis dan satu unit mobil Daihatsu Sigra AD 9025KT.
Anwari menambahkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Petugas juga masih mendalami apa motif yang melatarbelakangi penganiayaan dan pengrusakan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 (1) dan atau pasal 406 (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” pungkasnya.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Ipda Anwari mengatakan, kasus penganiayaan dan pengrusakan tersebut terjadi pada Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, kedua korban tengah berada di teras rumah tiba-tiba didatangi tersangka.
“Dengan emosi, tersangka menanyakan anaknya yang saat itu berada di rumah kakeknya,” katanya.
Anwari melanjutkan, tersangka juga berkata agar korban jangan menempati rumah itu. Sebab, rumah itu akan diberikan kepada anaknya.
“Bersamaan dengan itu, tiba-tiba tersangka mengambil linggis yang saat itu berada di teras,” terangnya.
Selanjutnya lanjut Anwari, linggis tersebut langsung dipukulkan kearah Supriyanto. Mengetahui itu, Supriyanto dan Wahyuni berupaya menangkis dengan kedua tangannya sambil berteriak minta tolong.
“Sebenarnya ada tetangga yang mau melerai, karena tersangka membawa linggis, akhirnya mereka memilih melarikan diri,” imbuhnya.
Masih menurut Anwari, dalam kondisi marah tersangka akhirnya merusak mobil Daihatsu Sigra AD 9025 KT milik Supriyanto dengan cara memukulnya dengan linggis pada kaca depan, kaca belakang, dan kaca samping sampai pecah.
“Saat itu mobil diparkir dipinggir jalan. Diperkirakan kerugian materi mencapai Rp 8 juta,” ungkapnya.
Beruntung saat itu, korban dengan dibantu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa sebuah linggis dan satu unit mobil Daihatsu Sigra AD 9025KT.
Anwari menambahkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Petugas juga masih mendalami apa motif yang melatarbelakangi penganiayaan dan pengrusakan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 (1) dan atau pasal 406 (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” pungkasnya.