Polisi Tangkap 11 Anggota Gangster All Star Timuran, Jargon Mereka Cilik Tapi Sangar
SEMARANG, KOMPAS.com- Polsek Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, menangkap 14 anak berusia antara 15 tahun hingga 17 tahun karena membacok dua orang tanpa alasan yang jelas.
Belasan bocah ini ternyata tergabung dalam geng yang mereka namakan All Star Timuran.
Korban belasan bocah ini adalah E (16) dan Fatthul (21). Keduanya jadi korban saat sedang berada di angkringan Jalan Woltermonginsidi Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Minggu (16/2/ 2020) dinihari.
Kapolsek Pedurungan Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, para tersangka sengaja bergerombol dengan berkeliling kota mengendarai tujuh kendaraan roda dua lantas mencari musuh secara acak.
"Pembacokan berawal ketika para tersangka Minggu dini hari melewati salah satu pedagang angkringan di Jalan Woltermonginsidi, lalu melempari pembeli di angkringan menggunakan botol kaca," katanya kepada Tribunjateng, di Mapolsek setempat, Senin (17/2/2020).
Eko melanjutkan para korban mendapat lemparan batu dari anggota geng berusaha membalas.
Bukannya takut, para anggota All Star Timuran malah menyerang korban menggunakan delapan senjata tajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Terjadilah duel mengakibatkan kedua korban mengalami luka bacok di lengan kanan dan kiri, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Sultan Agung dan RSUD Wongsonegoro," terangnya.
Meski telah mengamankan 14 tersangka, Kompol Eko beserta jajarannya masih terus memburu 11 pelaku pembacokan yang masih buron.
"Kami masih juga mendalami peran masing-masing pelaku, semua masih di bawah umur, jadi kami juga terus berkoordinasi dengan Reskrim Polrestabes Semarang," katanya.
Menurutnya, aksi kriminal ini harus segera dituntaskan karena menyangkut keamanan seluruh wilayah Kota Semarang.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa senjata tajam, botol, dan tujuh sepeda motor.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tegas Kapolsek.
Dari kejahatan para tersangka, Kompol Eko berpesan kepada seluruh orangtua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Jika pada malam hari belum berada di rumah untuk dicari.
"Mari jaga sama-sama generasi muda, para remaja agar terhindar dari tindakan kriminal," pesannya.
Belasan bocah ini ternyata tergabung dalam geng yang mereka namakan All Star Timuran.
Korban belasan bocah ini adalah E (16) dan Fatthul (21). Keduanya jadi korban saat sedang berada di angkringan Jalan Woltermonginsidi Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Minggu (16/2/ 2020) dinihari.
Kapolsek Pedurungan Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, para tersangka sengaja bergerombol dengan berkeliling kota mengendarai tujuh kendaraan roda dua lantas mencari musuh secara acak.
"Pembacokan berawal ketika para tersangka Minggu dini hari melewati salah satu pedagang angkringan di Jalan Woltermonginsidi, lalu melempari pembeli di angkringan menggunakan botol kaca," katanya kepada Tribunjateng, di Mapolsek setempat, Senin (17/2/2020).
Eko melanjutkan para korban mendapat lemparan batu dari anggota geng berusaha membalas.
Bukannya takut, para anggota All Star Timuran malah menyerang korban menggunakan delapan senjata tajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Terjadilah duel mengakibatkan kedua korban mengalami luka bacok di lengan kanan dan kiri, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Sultan Agung dan RSUD Wongsonegoro," terangnya.
Meski telah mengamankan 14 tersangka, Kompol Eko beserta jajarannya masih terus memburu 11 pelaku pembacokan yang masih buron.
"Kami masih juga mendalami peran masing-masing pelaku, semua masih di bawah umur, jadi kami juga terus berkoordinasi dengan Reskrim Polrestabes Semarang," katanya.
Menurutnya, aksi kriminal ini harus segera dituntaskan karena menyangkut keamanan seluruh wilayah Kota Semarang.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa senjata tajam, botol, dan tujuh sepeda motor.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tegas Kapolsek.
Dari kejahatan para tersangka, Kompol Eko berpesan kepada seluruh orangtua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Jika pada malam hari belum berada di rumah untuk dicari.
"Mari jaga sama-sama generasi muda, para remaja agar terhindar dari tindakan kriminal," pesannya.