Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji Ini Imingi Korbannya Dapat Pahala
Banten, IDN Times - Polres Serang terus mendalami kasus pencabulan dan pelecehan yang diduga dilakukan seorang guru ngaji di Kota Serang berinisial MK (44). Tersangka diduga mengimingi pahala untuk merayu para korbannya yang masih berusia 11-12 tahun.
"Pelaku merayu memberikan janji, 'kalau mau dapat pahala, saya peluk'. Berawal dari sana. Pada saat itu, (pelaku) melakukan perbuatan cabul," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Indra Feradinta pada Sabtu (1/2).
1. Polisi menduga, MK cabuli 8 murid sejak Desember 2019
Dari hasil pemeriksaan sementara ini, MK diduga mencabuli 8 muridnya itu sejak Desember 2019. Penyidik menduga, MK melecehkan muridnya saat praktik salat di ruangan tertutup di area masjid.
Bahkan, MK sempat akan menyetubuhi salah satu korban. Untungnya, tidak berhasil. "(Pencabulan) itu sudah dilakukan berulang-ulang sejak Desember," katanya.
2. Ini alasan pelaku lecehkan korban
Berdasarkan keterangan pelaku, dia tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban mempraktikkan salat dengan posisi rukuk.
"Pelaku tertarik kepada anak murid tersebut karena rata usianya 11-12 tahun sebagian mendekati dewasa karena itu pelaku tertarik," kata Indra.
3. 8 korban akan diberikan layanan psikologis
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten Uut Lutfi mengatakan, pihaknya terus mendampingi para korban dengan memberikan layanan psikologi. Pendampingan juga diberikan kepada orangtua korban.
"Kedua, kita akan mendampingi kasus hukum sampai ranah peradilan. Lalu, memberikan edukasi bagi masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara," katanya.
Aksi bejat MK terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota pada Rabu (29/1).
"Pelaku merayu memberikan janji, 'kalau mau dapat pahala, saya peluk'. Berawal dari sana. Pada saat itu, (pelaku) melakukan perbuatan cabul," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Indra Feradinta pada Sabtu (1/2).
1. Polisi menduga, MK cabuli 8 murid sejak Desember 2019
Dari hasil pemeriksaan sementara ini, MK diduga mencabuli 8 muridnya itu sejak Desember 2019. Penyidik menduga, MK melecehkan muridnya saat praktik salat di ruangan tertutup di area masjid.
Bahkan, MK sempat akan menyetubuhi salah satu korban. Untungnya, tidak berhasil. "(Pencabulan) itu sudah dilakukan berulang-ulang sejak Desember," katanya.
2. Ini alasan pelaku lecehkan korban
Berdasarkan keterangan pelaku, dia tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban mempraktikkan salat dengan posisi rukuk.
"Pelaku tertarik kepada anak murid tersebut karena rata usianya 11-12 tahun sebagian mendekati dewasa karena itu pelaku tertarik," kata Indra.
3. 8 korban akan diberikan layanan psikologis
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten Uut Lutfi mengatakan, pihaknya terus mendampingi para korban dengan memberikan layanan psikologi. Pendampingan juga diberikan kepada orangtua korban.
"Kedua, kita akan mendampingi kasus hukum sampai ranah peradilan. Lalu, memberikan edukasi bagi masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara," katanya.
Aksi bejat MK terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota pada Rabu (29/1).