Akhirnya Jaksa Tuntut pada Pelajar Pembunuh Begal yang Hendak Perkosa Pacar Selama Satu Tahun

Malang - Jaksa menuntut ZL (17), pelajar yang membunuh begal dengan pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) selama satu tahun. Tuntutan dibacakan Kristiawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang.

"Jaksa telah membacakan tuntutannya. Yakni menuntut anak ZL harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Darul Aitam, Wajak selama satu tahun," ujar salah seorang Kuasa Hukum ZL, Bhakti Reza Hidayat kepada wartawan usai persidangan, Selasa (21/1/2020).

Bhakti menegaskan kembali, yang disampaikan jaksa merupakan tuntutan atas perkara yang dihadapi ZL. Bukan merupakan vonis atau keputusan hukum tetap.

"Itu baru tuntutan, bukan vonis yang disampaikan oleh jaksa saat membacakan tuntutannya dalam persidangan yang baru saja selesai," imbuhnya.

Terkait tuntutan itu, lanjut dia, tim kuasa hukum akan tetap menyampaikan pembelaan pada saat sidang dengan agenda pledoi. Rencananya sidang akan digelar Rabu (22/1).

"Jadi besok kita tetap akan menyampaikan pledoi kami kepada Yang Mulia Ibu Hakim dalam menanggapi tuntutan jaksa," sambungnya.

Bhakti membeberkan, dalam sidang tadi, jaksa juga menyatakan bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan. Termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tercantum dalam surat dakwaan.

"Tadi jaksa juga menyampaikan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan. Termasuk Pasal 338 pun tidak terbukti dalam proses persidangan ini," lanjutnya.

Akan tetapi, kata dia, JPU akan membuktikan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia. Yang juga tertuang sebagai pasal subsider di surat dakwaan.

"Tetapi jaksa akan membuktikan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tetapi, di tuntutannya ditaruh di LKSA Darul Aitam, Wajak, selama satu tahun," terang Bhakti.

Masih menurut Bhakti, JPU mestinya membubuhkan Pasal 49 KUHP terkait pembelaan diri yang dilakukan ZL dalam perkara ini. "Mestinya penuntut umum membubuhkan Pasal 49 tentang pembelaan diri, ketika akan membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," pungkasnya