Pengadilan Putuskan Biaya Pacaran Tak Perlu Dikembalikan

Maumere - Pengadilan Negeri (PN) Maumere akhirnya menolak gugatan Alfridus Arianto. Sebelumnya, pria asal Maumere ini menggugat mantannya agar mengembalikan biaya selama pacaran sebesar Rp 40 juta.

Kisah gugatan ini bermula dari Alfridus Arianto yang awalnya cinta mati dengan kekasihnya, Fransiska Noli Liin. Tetapi apa daya, 3 tahun pacaran, keduanya harus putus di tengah jalan. Alfridus yang merasa sudah mengeluarkan banyak modal, meminta agar biaya selama pacaran dikembalikan.

Berdasarkan website PN Maumera yang dikutip detikcom, Kamis (1/8/2019) gugatan itu didaftarkan lewat jalur model gugatan sederhana. Perkara itu mengantongi nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.Mme.

"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat. Menyatakan hukum, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakkan oleh terggugat, pengugat menderita kerugian Rp 40.825.000," demikian gugat Alfridus.

Gugatan ini didaftarkan pada 24 Juli 2019. Selain itu, Alfridus juga mengajukan gugatan soal uang paksa Rp 1 juta per hari.

"Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan bersifat tetap sampai dengan terlaksana oleh Tergugat," tuntut Alfridus.

Sementara itu, Fransiska sendiri mengaku kaget dengan gugatan itu. Sebab, uang yang dikeluarkan kekasihnya bukan termasuk uang utang-piutang, tetapi pengeluaran sebagai tanda kasih sayang kepadanya.

Hingga akhirnya, hakim pun menolak gugatan yang dilayangkan Afridus. Putusan itu dibacakan hari ini.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," kata hakim tunggal Arief Mahardika sebagaimana dikutip dari website PN Maumere, Jumat (23/8/2019).

Alih-alih mendapatkan Rp 40 juta, Alfridus justru harus membayar biaya ke pengadilan atas proses sidang perdata tersebut.

"Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 556 ribu," pungkas Arief.

Harapan Alfridus untuk mendapatkan ganti rugi dari mantan pacarnya, akhirnya kandas. Uang biaya selama pacaran tak perlu dikembalikan