Tak Mau Ditahan, Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah Lagi
Jakarta - Ratna Sarumpaet mengaku kapok ditahan polisi lantaran hoax penganiayaan. Dia mengaku tidak akan lagi mengkritik pemerintah.
"Nggak (kritik pemerintah), aku mau istirahat aja," kata Ratna, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Ratna mengaku ingin mengurus cucu dan bersama keluarganya saja. Dia khawatir dimarahi keluarganya lagi dan kembali ditahan jika mengkritik pemerintah.
"Mau ngurus cucu nanti aku dijewer lagi, ditaruh lagi di tahanan, nggaklah, kapok," kata Ratna sambil tertawa.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoax penganiayaan.
Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Nggak (kritik pemerintah), aku mau istirahat aja," kata Ratna, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Ratna mengaku ingin mengurus cucu dan bersama keluarganya saja. Dia khawatir dimarahi keluarganya lagi dan kembali ditahan jika mengkritik pemerintah.
"Mau ngurus cucu nanti aku dijewer lagi, ditaruh lagi di tahanan, nggaklah, kapok," kata Ratna sambil tertawa.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoax penganiayaan.
Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.