Imbauan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Masuk Gugatan Prabowo
Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai sikap Joko Widodo yang mengimbau pendukungnya agar memakai baju putih saat mencoblos sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Itu termaktub dalam pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diserahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.
Pada poin 104 berkas permohonan, BPN menilai imbauan memakai baju putih termasuk pelanggaran terstruktur karena dilakukan langsung oleh Jokowi, yang merupakan calon presiden petahana pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan Indonesia.
Kemudian, imbauan mengenakan baju putih dinilai sebagai pelanggaran sistematis karena dengan matang direncanakan agar dilaksanakan di hari pencoblosan 17 April lalu.
Imbauan mengenakan baju putih ke TPS disebut sebagai pelanggaran masif karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia yang dapat mempengaruhi psikologi pemilih. Bahkan, juga dikatakan bisa menimbulkan intimidasi kepada kalangan yang tidak memilih Jokowi di TPS.
BPN menganggap imbauan Jokowi tersebut sebagai pelanggaran TSM terhadap asas pemilu yang rahasia.
BPN menilai imbauan tersebut termasuk dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atas asas pemilu yang bebas dan rahasia.
"Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan di antara para pendukung, tetapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019," mengutip poin 102 dalam pokok permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan ke MK.
BPN juga menganggap imbauan tersebut pun termasuk pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas. Menurut mereka, imbauan itu mempunyai pengaruh psikologis terhadap para pemilih di TPS.
"Amat boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih Paslon 01, dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih," mengutip bunyi poin 103.
BPN menganggap imbauan memakai baju putih ke TPS bertentangan dengan asas pemilu yang bebas dan rahasia seperti yang termaktub dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Mereka menilai itu sebagai pelanggaran yang mendasar.
"Dan karenanya sudah sepatutnya Paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019," mengutip poin 105.
Mengenai hal ini, BPN menyertakan bukti berupa tiga link berita media dalam jaringan atau online. Bukti tersebut dilampirkan dengan nomor P-36, P-37 dan P-37a.
Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menganggap imbauan memakai baju putih ke TPS sulit dibuktikan sebagai pelanggaran bersifat TSM.
Pertama, karena tidak banyak pendukung Jokowi yang mengikuti imbauan tersebut pada 17 April 2019 lalu. Kedua, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga berhenti melontarkan imbauan tersebut setelah dikritik sejumlah pihak.
"Enggak banyak kan yang mengikuti, jadi ya enggak bisa dikatakan TSM," tutur Feri saat dihubungi, Rabu (12/6).
"Kayaknya semua hal dimasukkan BPN, bisa-bisa permohonan tidak fokus," kata Feri.
Pada poin 104 berkas permohonan, BPN menilai imbauan memakai baju putih termasuk pelanggaran terstruktur karena dilakukan langsung oleh Jokowi, yang merupakan calon presiden petahana pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan Indonesia.
Kemudian, imbauan mengenakan baju putih dinilai sebagai pelanggaran sistematis karena dengan matang direncanakan agar dilaksanakan di hari pencoblosan 17 April lalu.
Imbauan mengenakan baju putih ke TPS disebut sebagai pelanggaran masif karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia yang dapat mempengaruhi psikologi pemilih. Bahkan, juga dikatakan bisa menimbulkan intimidasi kepada kalangan yang tidak memilih Jokowi di TPS.
BPN menganggap imbauan Jokowi tersebut sebagai pelanggaran TSM terhadap asas pemilu yang rahasia.
BPN menilai imbauan tersebut termasuk dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atas asas pemilu yang bebas dan rahasia.
"Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan di antara para pendukung, tetapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019," mengutip poin 102 dalam pokok permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan ke MK.
BPN juga menganggap imbauan tersebut pun termasuk pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas. Menurut mereka, imbauan itu mempunyai pengaruh psikologis terhadap para pemilih di TPS.
"Amat boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih Paslon 01, dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih," mengutip bunyi poin 103.
BPN menganggap imbauan memakai baju putih ke TPS bertentangan dengan asas pemilu yang bebas dan rahasia seperti yang termaktub dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Mereka menilai itu sebagai pelanggaran yang mendasar.
"Dan karenanya sudah sepatutnya Paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019," mengutip poin 105.
Mengenai hal ini, BPN menyertakan bukti berupa tiga link berita media dalam jaringan atau online. Bukti tersebut dilampirkan dengan nomor P-36, P-37 dan P-37a.
Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menganggap imbauan memakai baju putih ke TPS sulit dibuktikan sebagai pelanggaran bersifat TSM.
Pertama, karena tidak banyak pendukung Jokowi yang mengikuti imbauan tersebut pada 17 April 2019 lalu. Kedua, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga berhenti melontarkan imbauan tersebut setelah dikritik sejumlah pihak.
"Enggak banyak kan yang mengikuti, jadi ya enggak bisa dikatakan TSM," tutur Feri saat dihubungi, Rabu (12/6).
"Kayaknya semua hal dimasukkan BPN, bisa-bisa permohonan tidak fokus," kata Feri.