Sugi Nur Jalani Sidang Perdana Kasus Video Hina NU

Surabaya - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan menjalani sidang perdana. Gus Nur mengaku tidak memiliki beban menjalani sidang perdana. dengan agenda dakwaan ini.

"Hampir sama sekali tidak ada persiapan apa-apa. Secara hukum sudah ada faknya, sudah ada yang nangani," kata Gus Nur kepada media sebelum sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/5/2019).

Gus Nur juga mengakui secara sidang yang dihadapi saat ini tidak membuat beban di pikirannya. Ia mengaku akan menjalani saja.

"Secara pikiran sakjane opo. Jadi ini tidak ada persiapan dijalani saja," ungkap Gus Nur.

Seperti diketahui Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di YouYube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU.

Dalam kasus ini, Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan acaman hukuman empat tahun penjara.