Sadis! Gegara Gunting Hilang, Eka PRT di Bali Disiram Air Mendidih dan 7 Bulan Tak Digaji

Denpasar - Pembantu rumah tangga (PRT) Eka Febriyanti (21) disiram air mendidih oleh majikannya DMW di Gianyar, Bali. Eka disiram air mendidih dua panci karena tak bisa menemukan gunting besi yang dicari majikannya.

"Iya (disiram air mendidih), sama adik, bos saya sama satpam. Kejadian pertama, disiram pakai panci besar tuh. Dua kali nganu air penuh dari kepala ditetesin, kepala, badan belakang, ini tangan, paha, semua," tutur Eka saat ditemui di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Rabu (15/5/2019).

Eka mengatakan peristiwa itu terjadi Selasa (7/5) sekitar pukul 12.00 Wita. Penyiraman air mendidih itu dilakukan dengan cara diguyurkan menggunakan gelas.

Usai penyiraman air mendidih itu, Eka kembali diberi waktu untuk menemukan gunting besi seharga Rp 88 ribu itu keesokan harinya. Jika tidak ketemu, Eka diancam untuk disiram air mendidih lagi.

"Karena saya ketakutan dua ember panci (Rabu) pagi jadi saya melarikan diri. Tapi saya sudah berupaya mencari gunting itu. Gunting itu dipakai gunting besi, kawat besi biasa," ujarnya kelu.

Dalam upaya pelariannya, Eka kabur dari rumah majikannya dengan cara melompati pagar, dia juga sempat bersembunyi di salah satu warung dekat dengan rumah majikannya. Dari situ dia mendapat bantuan uang saku dan kue secukupnya.

"Selesai (sembunyi) saya dikasih uang buat ongkos sama kue. Setelah itu saya jalan agak jauh dari tempat bos saya. Lalu ke pinggir, setelah jalan jauh ada ibu-ibu warung tanya 'mau ke mana dek?', mau ke Nusa Dua. 'Kenapa mukanya kayak gitu? Dipukulin bosnya?' Iya. 'Kabur ya?' Iya. 'Minta polisi mau?' Ya," jelas Eka.

"Setelah itu, aduh, langsung bilang pak polisi 'maaf mau ke mana dek?' Nusa Dua ke rumah bude. 'Kenapa mukanya lebam?' jatuh, saya nggak berani jujur. Setelah itu saya di angkutan dapat di Posko Batubulan, setelah itu saya cari bus Sarbagita Nusa Dua tapi saya mikir nggak punya uang, setelah itu nggak jadi naik bus," sambungnya.

Salah seorang satpam yang berada di terminal itu lalu menanyakan tujuan Eka. Oleh satpam itu dia lalu disarankan untuk naik ojek.

"Ada bapak-bapak kayak satpam penjaga terminal, 'mau ke mana dek?' mau ke Nusa Dua. 'Lho kok begitu badannya, jujur?' Tapi jangan bilang-bilang saya habis disiram air panas sama majikan saya, makanya saya kabur jangan bilang-bilang," ucap Eka sambil meneteskan air matanya

"Terus setelah itu saya bilang mau ke Nusa Dua ada bapak tukang ojek minta tolong anter saya ke Nusa Dua mau ke rumah bude saya. Nggak kuat," kata Eka sambil merintih kesakitan.

Kuasa hukum Eka, Supriyono menjelaskan Eka tak memiliki saudara selain Santi di Bali. Sosok bude yang tinggal di Nusa Penida merupakan teman yang juga baru dikenalnya tiga bulan yang lalu.

"Akhirnya dia ketemu sama sahabatnya ini jam 21.00 Wita tanggal 8 Mei di Nusa Dua, dengan ongkos Rp 120 ribu dibayarin temannya karena sudah disampaikan 'saya tidak punya uang saya mau ke sampean'. Akhirnya nyampe dia baru cerita ke sahabatnya, akhirnya temannya mengambil inisiatif untuk menggunting karena sudah melepuh kan, sudah 24 jam tidak diapa-apakan, tidak ada pengobatan," jelas Supriyono.

"Akhirnya sudah malam dan sahabat ini tidak tahu apa-apa, dia diantar ke Puskesmas di Kuta Selatan. Jadi dua hari sejak kejadian dia baru mendapat perawatan," sambungnya.

Supriyono menambahkan Eka bekerja di rumah majikannya atas rekomendasi adiknya Santi. Eka sendiri baru bekerja selama 7 bulan dan tidak digaji.

"Tujuh bulan, dan tidak diberi sepeserpun digaji," ucapnya.

Supriyono menyebut majikan Eka, DMW merupakan ibu dari anak balita kembar dan diduga istri dari caleg terpilih. Dia berniat melaporkan DMW dan para pelaku penyiram air panas lainnya dengan undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kalau menurut saya ada lex specialis derogat lex generalis kita sepakat dengan undang-undang KDRT, meski pembantu tapi dia masih dalam satu rumah. Mungkin bisa dijunctokan penyidik 351 (2) KUHP yaitu penganiayaan biasa tapi menyebabkan luka berat dan 353 (2) KUHP perencanaan tapi menyebabkan luka berat, 354 KUHP bisa juga," paparnya.