Kampanyekan People Power, Pegawai Honorer di Sulsel Ditangkap Polisi
Makassar - Seorang pegawai honorer di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan ditangkap polisi terkait ujaran kebencian. Dia ditangkap karena mengkampanyekan people power dan menyebut bakal ada korban jiwa.
Pria yang ditangkap itu berinial MA (29). Dia ditangkap pada tanggal 16 Mei oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Pada akun Facebook-nya, MA memposting 'Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia. Karena kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti'.
"Maksud dan tujuannya untuk mengajak orang orang yang telah membaca postingan tersebut untuk ikut turun ke jalan pada tanggal 22 Mei 2019," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondhani di Mapolda Sulsel, Jumat (17/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan sementara, MA menyebarkan postingan ini ke media sosial pada 8 Mei 2019 lalu, melalui akun bernama Muh Aufar Afdillah Alham.
"Ini jelas melanggar pidana dan ucapan dia sangat berbahaya sekali di akun media sosial di Facebook dan ini diketahui masyarakat luas," ujarnya.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan screenshoot status di Facebook MA. Dicky mengatakan masih akan mendalami motif dari pelaku
"Menurut keterangan awal dia bukan relawan paslon A atau B. Tapi kami akan dalami apakah dia masuk kelompok A atau B," sebutnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pria yang ditangkap itu berinial MA (29). Dia ditangkap pada tanggal 16 Mei oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Pada akun Facebook-nya, MA memposting 'Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia. Karena kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti'.
"Maksud dan tujuannya untuk mengajak orang orang yang telah membaca postingan tersebut untuk ikut turun ke jalan pada tanggal 22 Mei 2019," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondhani di Mapolda Sulsel, Jumat (17/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan sementara, MA menyebarkan postingan ini ke media sosial pada 8 Mei 2019 lalu, melalui akun bernama Muh Aufar Afdillah Alham.
"Ini jelas melanggar pidana dan ucapan dia sangat berbahaya sekali di akun media sosial di Facebook dan ini diketahui masyarakat luas," ujarnya.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan screenshoot status di Facebook MA. Dicky mengatakan masih akan mendalami motif dari pelaku
"Menurut keterangan awal dia bukan relawan paslon A atau B. Tapi kami akan dalami apakah dia masuk kelompok A atau B," sebutnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.