Cucu Penerima PKH Yang Viral Beri Klarifikasi

PAMOTAN, mataairradio.com – Cucu penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir karena rumah yang ditempati dianggap tidak layak menerima bantuan memberi klarifikasi.

Rumah yang berlokasi di RT 02 RW O2 Desa Kepohagung Kecamatan Pamotan itu viral setelah diberi label oleh pendamping PKH sebagai keluarga miskin, padahal secara kasat mata rumah tersebut termasuk kategori mewah.

Syaiful Hadi Wicaksono anak dari pemilik rumah menyatakan bahwa rumahnya diberi label karena neneknya yang bernama Tasri (71) mendapat bantuan PKH dan tinggal dirumah tersebut.

Pemilik rumah tersebut yang juga ayah dari Syaiful bernama Irkam adalah pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Dirinya menambahkan bahwa Tasri sebelumnya tinggal dirumahnya sendiri bersama anak bungsunya bernama Suprapto yang bekerja sebagai kuli bangunan, namun karena alasan kesehatan maka Tasri diboyong oleh Irkam ke rumahnya untuk memudahkan perawatan.

“Mbah saya (Tasri) sebelunya tinggal sama Pak lek, karena kesehatan menurun maka sama bapak (Irkam, red.) diajak tinggal di rumah. Dan pada waktu itu Mbah sudah dapat PKH,” ungkapnya.

Syaiful menegaskan bahwa neneknya mendapatkan bantuan PKH sebelum pindah ke rumahnya dan tidak merasa mengajukan permohonan bantuan ke pihak desa.

Dirinya menyayangkan komentar negatif warganet di media sosial terkait label keluarga miskin yang ditempel di rumahnya. Saat disinggung terkait persoalan tersebut Syaiful akan menanyakan tentang pengunduran diri ke Pemdes setempat.

“Ya saya sempat marah saat rumah diberi label, tapi jika itu dihapus dan mundur kata bapak, kita juga menjaga perasaan Mbah. Takutnya gara-gara tulisan tersebut kita dianggap nundung (mengusir), itu kan malah dosa besar,” pungkasnya.

Sementara itu Koordinator pendamping PKH Kecamatan Pamotan Retnowati menyatakan, bahwa pihaknya saat memberi label selalu meminta ijin dan menawarkan kepada pemilik rumah, apakah bantuan PKH dilanjut atau tidak, jika dilanjut maka rumah harus diberi label.

“Untuk kasus di rumahnya Mas Syaiful tidak benar jika kami menyemprot tanpa meminta ijin. Kita sudah tanya kepada ibunya Mas Syaiful dua kali, apakah boleh disemprot atau tidak. Dan beliau menjawab boleh,” tegasnya kepada reporter mataairradio.com, pada Rabu (30/5/2019) pagi.

Dirinya dan Tim PKH lainnya dalam waktu dekat akan mendatangi kediaman Syaiful untuk klarifikasi.

Proses labelisasi keluarga miskin penerima PKH baru di mulai di Kecamatan Pamotan sebagai uji coba sejak 18-26 Mei 2019 kemarin, dari 2835 KPM yang terdaftar di kecamatan Pamotan baru 163 KPM yang menyatakan diri mundur karena merasa sudah mampu.